Beranda Headline

Aturan Pusat PNS Koruptor Dipecat, Nurdin Tak Mau Teken SK Pemberhentian

0
Gubernur Kepri Nurdin Basirun

TANJUNGPINANG (HAKA) – Gubernur Kepri Nurdin Basirun enggan menandatangani Surat Keputusan (SK) pemberhentian, bagi Aparatur Sipil Negara (ASN)/PNS Pemprov Kepri yang menjadi terpidana kasus korupsi, yang telah berkekuatan hukum tetap.

Alasan orang nomor satu di Provinsi Kepri itu enggan untuk menandatangani SK tersebut, karena ia masih harus mempelajari kasus korupsi yang menjerat para ASN tersebut.

“Tentu harus saya pelajari dulu kasusnya seperti apa,” ujarnya yang ditemui akhir pekan kemarin.

Disinggung bahwa aturan pemberhentian tersebut merupakan instruksi langsung dari pemerintah pusat yang tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri (Mendagri, Menpan-RB, dan BKN), Nurdin enggan untuk mengomentarinya lebih lanjut. Ia justru berujar bila sampai detik ini ia belum melihat SK tersebut.

“Sampai sekarang saya belum melihat SK nya,” tutupnya.

Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Kepri, TS Arif Fadillah yang ditemui Sabtu (17/11/2018) kemarin menyampaikan, SK pemecatan tersebut kini sudah berada di meja Gubernur Kepri.

Dijabarkannya, batas waktu penandatanganan SK tersebut sebagaimana instruksi dari pemerintah pusat yakni di akhir November 2018.

“Artinya, masih ada waktu beberapa pekan lagi sampai Gubernur menandatangani SK tersebut,” sebutnya.

Disebutkannya juga, dalam memproses SK itu Badan Kepegawaian Pelatihan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kepri telah melaksanakan sejumlah tahapan sebagaimana yang diatur dalam SKB.

“Tahapannya kita mulai dari pemberkasan dokumen sampai pemanggilan kepada yang bersangkutan. Artinya, semua tahapan itu sudah kita lewati,” tuturnya.

Sebagaimana diketahui, pada point kedua pada huruf (a) dalam SKB tiga menteri disebutkan penjatuhan sanksi berupa pemberhentian dengan tidak hormat sebagai PNS oleh PPK atau pejabat berwenang lainnya kepada PNS yang telah dijatuhi hukuman oleh pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan.

Baca juga:  Dalam Sehari 53 Warga Pinang Positif Covid-19, Rahma Kembali Ingatkan Prokes

Selanjutnya, pada huruf (b) disebutkan penjatuhan sanksi kepada PPK atau pejabat yang berwenang yang tidak melaksanakan penjatuhan sanksi sebagaimana huruf (a).

Kemudian, pada point tiga disebutkan, penyelesaian ruang lingkup dalam SKB itu paling lambat akhir November 2018.(kar)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini