Beranda Daerah Anambas

Ada WP yang Kena Denda Rp 100 Juta

0
Pedagang saat transaksi jual beli di kios di Pasar Baru kota Tarempa

ANAMBAS (HAKA)-Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Anambas Azwandi mengatakan, pihaknya menemukan ada Wajib Pajak (WP) di Tarempa yang kurang bayar atas pajak dan denda. Nilainya pun cukup besar, yakni mencapai Rp 100 juta. Pemkab menerapkan sanksi tegas itu, karena wajib pajak tidak transparan dengan penghasilan perbulan.
“Ketahuan setelah kami menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung penghasilan wajib pajak tersebut,” jelasnya.

Ia mengatakan, masih banyak wajib pajak terutama dari hotel dan restoran yang hingga sekarang keberatan dipungut pajak. Alasannya ada beragam, sampai masalah takut kehilangan pelanggan dan yang lainnya.

“Ke depan kami akan gandeng BPKP untuk menghitung pajak mereka, dari pendapatan yang ril,” ucapnya.

Azwandi meminta kepada wajib pajak untuk membayar pajak melalui online atau melalui bank yang ditunjuk. Wajib pajak hanya datang ke BKD dengan membawa bukti pembayaran saja.

“Ini juga sudah menjadi aturan dan imbauan dari pusat untuk menghindari transaksi uang tunai,” jelasnya. (fri)

Baca juga:  Rekor Baru, ASN di Pulau Ini Bolos Dua Tahun

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini