Beranda Headline

5 Tahun Tak Masuk PAD, Kemana Dana Asrama Haji?

0
Bangunan megah Asrama Haji Tanjungpinang yang merupakan aset pemprov tapi dikelola terpisah oleh salah satu yayasan

TANJUNGPINANG (HAKA)-Asrama haji Tanjungpinang merupakan aset Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri, yang pengelolaanya diduga tidak mengikuti peraturan daerah (perda) retribusi dan peraturan mengenai pengelolaan aset.

Dari data yang diperoleh hariankepri.com, asrama haji ini dibangun dan direhab menggunakan dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kepri.

Sayangnya, sejak tahun 2012 asrama haji tidak tercatat dalam Laporan Penggunaan Pelaksanaan (LPP) APBD sebagai aset yang menyumbang retribusi pada Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Silahkan buka LPP APBD sejak tahun 2012, di bagian pendapatan lain-lain tidak ada tercantum retribusi dari asrama haji,” ungkap salah seorang pejabat eselon IV di lingkungan Setdaprov Kepri kepada hariankepri.com

Ia menyampaikan, kesalahan asrama haji adalah masalah pengelolaan aset yang tidak pernah ada perjanjian kerjasama tertulis dengan pemprov.

“Ini kalau diusut temuannya banyak. Itu sebenarnya aset pemprov, tapi pengelolaanya oleh yayasan tapi tak masuk retribusi ke pemprov,” jelasnya.

Ia meyakini, pendapatan asrama haji cukup fantastis, sebab mereka bisa menyelesaikan piutang ke salah satu pihak dengan nilai Rp 700 juta hanya dalam jangka 2 tahun.

“Ini artinya besar pendapatan mereka. Kalau mau cek data bisa juga ke Biro Kesra,” ucapnya.

Saat dikonfirmasi ke asrama haji, pihak pengelola enggan memberikan data dan data yang lengkap.

“Kalau mau ketemu Pak Ketua Yayasan nanti saja dan bawakan surat tugas. Kebetulan beliau masih di luar kota,” ujar Marsela salah seorang pengurus yayasan.

Ia hanya menyampaikan, bahwa di tempat mereka ada dua aula yang selama ini disewakan dengan kapasitas masing-masing ada yang bisa untuk 600 orang, dan 150 orang.

“Aula A kapasitas 600 orang, yang B 150 orang,” sebutnya.

Dikatakanya, Aula A biasa digunakan untuk acara pernikahan dan acara sosial. Sedangkan Aula B digunakan untuk acara kegiatan seperti seminar dan lainya.

Baca juga:  Bawaslu Pinang Buka Lowongan Pengawas TPS, Gajinya Rp 1 Juta

Adapun harga Aula A, pemakaian untuk acara pernikahan disewakan Rp 6,5 juta per harinya, sementara untuk acara sosial disewakan Rp 3 juta per hari.

Sedangkan, Aula B lanjut Marsela, disewakan Rp 1,5 juta per hari. Selain Aula itu, yayasan tersebut juga telah menyewakan Meeting Room (Ruang Rapat) yang berkapasitas 20 orang yang disewakan dengan harga Rp 200 ribu per jam dan juga dilengkapi dengan penginapan yang disewakan Rp 300 ribu per malam.

“Lumayan ramai yang nyewa, apalagi untuk acara pernikahan,” ujarnya.

Ketika disinggung mengenai nilai retribusi asrama haji ke pemprov, Marsela enggan menjawabnya.

“Itu bagian keuangan yang tahu,” singkatnya. (fik/zul)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini