Beranda Headline

17 Gedung Belum Diserahkan, Pemko Kejar Urusan Aset dengan Pemkab

0
Wawako Tanjungpinang, Rahma-f/zulfan-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Wakil Wali Kota Tanjungpinang, Rahma mengakui, masih banyak aset daerah Pemerintah Kota Tanjungpinang yang masih belum dituntaskan.

Untuk itu, kata dia, pihaknya akan segera menyelesaikan permasalahan aset, terutama belum tuntasnya penyerahan dari Pemerintah Kabupaten Bintan.

“Intinya yang belum tuntas akan kita selesaikan, hal ini juga sudah kita bahas bersama tim Koordinasi Supervisi Pencegahan (Korsupgah) KPK,” ungkap Rahma, Kamis (27/3/2019) usai rapat dengan KPK, di Kantor Wali Kota Tanjungpinang.

Menurutnya, permasalahan aset ini bukanlah permasalahan baru. Ini persoalan yang sudah bertahun-tahun yang tak kunjung selesai.

“Untuk itu saya akan koordinasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), agar mengetahui lebih jelas dimana kendalanya, dan akan komunikasi juga dengan Pemkab Bintan,” ujar Rahma.

Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Aset, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Tanjungpinang, Yudi Ramdani mengatakan, hingga saat ini, baru 10 aset gedung perkantoran milik Pemkab Bintan yang berada di Kota Tanjungpinang diserahkan ke pemko.

Di antaranya, kata dia, gedung yang jadi kantor BPKAD Kota Tanjungpinang, Dinas Perdagangan Dan Perindustrian (Disperdagin), Kantor Inspektorat Daerah, Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkesdalduk), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat (DP3APM), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Mess Pemda serta Lahan Masjid Nurul Iman.

“Masih ada sekitar 17 aset gedung perkantoran lagi yang belum diserahterimakan. Termasuk aset BUMD Bintan yang masih ada di Kota Tanjungpinang,” sebutnya. (zul)

Baca juga:  Alasan Jaksa Tak Lengkap, Gelar Perkara Kasus Pajak Pemko Dibatalkan Kejari

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini