Beranda Daerah Bintan

Tiga Bos Club Med Dihukum Denda Rp 25 Juta

0
Arfa Yudha Indriawan, Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II Tanjunguban

BINTAN (HAKA) – Tiga orang bos di Club Med, Lagoi, Bintan dijatuhi hukuman denda Rp 25 juta. Ketiga orang orang bos Club Med itu, adalah Zulkarnain didenda Rp 5 juta, Erma juga didenda Rp 5 juta. Sedangkan, Lydia Baconnas yang berkebangsaan Perancis didenda Rp 15 juta, subsidair kurungan 10 hari.

Vonis yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Tanjungpinang itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut ketiganya didenda Rp 25 juta, dan hukuman kurungan 3 bulan untuk masing-masingnya. Arfa Yudha, Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II Tanjunguban, menyampaikan hal tersebut, kemarin.

Ketiganya dinyatakan terbukti bersalah mempekerjakan pekerja asing tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah. (eci)

Baca juga:  Empat Tahun Tidak Diperhatikan, Warga Desa Mapur Datangi Alias Wello
example bannerexample banner

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini