
BINTAN (HAKA) – Sekdakab Bintan, Ronny Kartika mengingatkan kepada seluruh honorer yang beralih status menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkup OPD Pemkab Bintan, untuk taat aturan kedisiplinan pegawai.
Menurut Ronny, saat ini Pemkab Bintan sedang merancang Peraturan Bupati (Perbup) mengenai peningkatan disiplin kinerja PPPK, yang merujuk pada Peratuan Pemerintah (PP) tentang manajemen pegawai kontrak itu, serta SE MenPANRB.
Dalam Perbup Bupati itu, kata Ronny, tertuang hak dan kewajiban serta kedisiplinan PPPK. Di antaranya, mengatur jadwal masuk kerja dan pulang kantor bagi ASN.
Lalu, cara melaporkan aktivitas kinerja setiap PPPK per hari, dengan menggunakan aplikasi sistem informasi kinerja pegawai (Sikap) seperti yang dilakukan oleh PNS.
“Harapan kita setiap PPPK masuk kerja sesuai kedisiplinan pegawai,” tegas Ronny kepada wartawan.
Apabila ada yang tidak masuk kerja secara berturut-turut, maka bagi PPPK tersebut akan mendapatkan tahapan sanksi meliputi ringan, sedang maupun berat.
“Ketika tidak masuk 10 hari kerja secara berturut-turut tanpa alasan yang jelas, maka yang bersangkutan dikenai sanksi diberhentikan,” tegasnya.
Ronny menerangkan, mengenai sanksi itu, pihaknya telah menyampaikan kepada seluruh PPPK saat pembekalan sebelum pelantikan mereka, di lapangan apel Kantor Bupati Bintan.
Untuk itu, ia meminta kepada seluruh PPPK agar menjalankan kewajiban sebagai pegawai pemerintah di OPD masing-masing, dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
“Karena hak-hak PPPK telah disiapkan oleh Pemerintah baik gaji maupun tunjangan mereka, melalui APBN dan APBD Pemkab Bintan,” tutupnya. (rul)