Beranda Headline

Terungkap, Pajak Yang Digelapkan Oknum Pejabat Pemko Tembus Rp 10 Miliar

0
Pj Sekretaris Daerah Pemko Tanjungpinang sekaligus Kepala Inspektorat, Tengku Dahlan-f/masrun-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Inspektorat Pemko Tanjungpinang membentuk tim, untuk melakukan penelusuran dugaan penggelapan pajak, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang mencapai miliaran rupiah.

“Ada laporan dari Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Riany ke Wali Kota Syahrul, lalu Pak Wali menyuruh kami untuk tindaklanjuti,” terang Kepala Inspektorat sekaligus Pj Sekretaris Daerah Pemko Tanjungpinang, Tengku Dahlan saat ditemuai di Kantor Wali Kota, Senggarang, Tanjungpinang, Kamis (31/10/2019).

Baca Juga: Pejabat Pemko Diduga Gelapkan Pajak Rp 1,2 Miliar, Dua Kepala OPD Memilih Diam

Menurut Tengku, laporan Kepala BPPRD Riany itu, adalah hasil audit internal, dengan mencantumkan dua pegawai yang terduga, yakni Y dan D. Berdasarkan pedoman tersebut, timnya melakukan penelitian kedisiplinan pegawai.

“Sudah ada berita acara pemeriksaan di internal BPPRD. Itulah yang kita pedomani yang ditujukan kepada Wali Kota beberapa waktu lalu,” ungkap Tengku.

Saat disinggung apakah isi pedoman berita acaranya termuat, bahwa angka penggelapan dana pajak itu dari tahun 2013-2018 mencapai Rp 10 miliar?

“Ya. Salah satu isi pedomannya seperti itu,” jawab Tengku kepada hariankepri.com.

Selan itu, di dalam pedoman laporan BPPRD dilampirkan juga copy-an dokumen penting lainnya dan rekaman CCTV.

Dari sumber hariankepri.com, hasil audit internal memang telah menemukan dugaan penggelapan pajak BPHTB itu mencapai Rp 10 miliar periode 2013-2018. Dana ini diduga dilakukan oleh Y.(rul)

Baca juga:  BPK Temukan Masalah Bansos Sembako di Pemprov Kepri dan Pemko Tanjungpinang

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini