Beranda Daerah Bintan

Supaya Dapat Kerjasama dengan BPJS, RSUD Bintan Ajukan Kenaikan Akreditasi

0
Plt Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bintan, dr Royhan Siregar-f/masrun-hariankepri.com

BINTAN (HAKA) – Tim Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI, akan melakukan penilaian akreditasi, mengenai mutu pelayanan dan keselamatan pasien di RSUD Bintan, pada Oktober 2022 mendatang.

“Kami sudah ajukan permohonan akreditasi ke KARS, untuk diteliti pelayanan di semua kelompok kerja (Pokja) yang ada di RSUD Bintan,” ucap Plt Direktur RSUD Bintan, dr Royhan Siregar, Selasa (20/9/2022).

Menurutnya, akan ada tim dari Kemenkes RI, untuk melakukan simulasi di RSUD Bintan pada 27-29 September 2022 ini. Mereka akan menguji persiapan akreditasi rumah sakit, sebelum dilakukan verifikasi faktual oleh Tim KARS.

“Simulasi itu untuk menentukan sejauh mana persiapan RSUD Bintan untuk diakreditasi. Artinya ini merupakan syarat wajib setiap rumah sakit. Jadi, kami saat ini sedang persiapan, semoga mendapatkan hasil yang lebih baik,” terangnya.

Pihaknya juga telah menyiapkan kelengkapan dokumen di setiap pokja, sebanyak 16 unit kerja sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP). Selanjutnya, akan diinput ke dalam aplikasi akreditasi Kemenkes.

Adapun pokja di RSUD Bintan di antaranya, penjamin mutu, kelengkapan rumah sakit, kegiatan penunjang non medis rumah sakit seperti bagian laundry, bagian dapur hingga petugas kebersihan (cleaning service).

Kemudian penunjang rumah sakit seperti laboratorium, ruang rehab medik, ruang radiologi atau ronsen. “Dan dokumen masing-masing pokja yang diinput di aplikasi itu, tim akan melakukan penelitian secara fisik. Apakah sesuai di lapangan,” tuturnya.

Royhan menjelaskan, jika rumah sakit ini telah terakreditasi oleh Badan KARS Kemenkes, maka pihaknya bisa melayani beberapa unsur pelayanan masyarakat di antaranya, pasien BPJS Kesehatan.

“Jadi kalau belum mendapatkan sertifikasi akreditasi, BPJS tidak akan bekerjasama dengan RSUD Bintan. Demikian juga penyedia asuransi lainnya,” jelasnya.

Baca juga:  Pemkab Bintan Susun RTDR, Daerah Kijang Masuk Zona Industri Maritim

Royhan menambahkan, terakhir verifikasi akreditasi RSUD Bintan pada tahun 2018 lalu. “Saat itu masih tipe D, dan yang dinilai hanya 4 pokja saja karena masih perdana waktu itu,” tuturnya.

Perpanjangan status keaktifan akreditasi ini, sambung Royhan, dilakukan 2 tahun sekali. Namun, di tahun 2020 lalu masih kondisi Pandemi Covid-19, maka Kemenkes RI menunda agenda tersebut.

“Nah, Kemenkes menerbitkan surat pada Maret 2020 silam, meminta semua rumah sakit di Indonesia untuk mempersiapkan diri untuk dilakukan akreditasi,” pungkasnya. (rul)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini