Beranda Headline

Status Nurdin Inkrah, Siap-siap DPRD Kepri Usulkan Isdianto Jadi Gubernur

0
Gubernur Kepri nonaktif Nurdin Basirun (tengah) saat sidang pembacaan vonis di Gedung Merah Putih, KPK, Kamis (9/4/2020)-f/istimewa-KPK

TANJUNGPINANG (HAKA) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK memutuskan menerima putusan vonis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, terhadap Gubernur Kepri non aktif Nurdin Basirun yang divonis 4 tahun atas perkara suap izin pemanfaatan ruang laut dan gratifikasi jabatan.

“Setelah menyatakan pikir-pikir pada waktu sidang putusan 9 April 2020 lalu, JPU KPK akhirnya menyatakan tidak banding atau menerima putusan tersebut. Artinya perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap,” ujar Juru Bicara (Jubir) Penindakan KPK, Ali Fikri, Jumat (17/4/2020) akhir pekan lalu.

Ali mengutarakan, setelah adanya keputusan tersebut, selanjutnya JPU KPK akan segera menyerahkan proses administratif kepada unit eksekusi KPK. Kemudian pelaksanaan eksekusi akan dilakukan oleh jaksa KPK.

“Adapun mengenai waktunya akan di sampaikan kemudian. Setelah JPU dan terdakwa memilih tindakan yang sama, yakni tidak mengajukan banding. Artinya perkara hukum kasus ini tuntas dalam 10 bulan, mulai dari Juli 2019 sampai April 2020,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar, belum merespon ketika dimintai tanggapannya, terkait putusan itu, serta tindak lanjut terhadap status Nurdin Basirun, pascastatus hukumnya telah berkekuatan tetap.

Gubernur Kepri nonaktif Nurdin Basirun divonis empat tahun kurungan penjara, serta denda Rp 200 juta subsider 3 bulan penjara, setelah terbukti melakukan perbuatan korupsi sebagaimana dakwaan kesatu pertama pasal 12 ayat (1) a UU tipikor jo pasal 55 jo 64 KUHP dan dakwaan kedua pasal 12B UU Tipikor.

Setelah status hukum Nurdin Basirun inkrah, maka dengan sendirinya dan sesuai peraturan perundang-undangan, Nurdin diberhentikan total sebagai Gubernur Kepri periode 2016-2021.

Dengan demikian, Isdianto yang berstatus Wagub Kepri sekaligus Plt Gubernur Kepri, akan menyandang status Gubernur Kepri sisa masa periode 2016-2021.

Baca juga:  Peringati Hari Kartini, Pemko Tanjungpinang Bikin Layanan KB Gratis

Dalam Undang-undang nomor 23 tahun 2014, tentang pemerintah daerah, bahwa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah harus menyampaikan usulan pengesahan pengangkatan Wakil Gubernur Kepri, untuk sisa masa jabatan 2016-2021.

Hal ini dapat dilakukan oleh DPRD Kepri, apabila telah keluar Surat Keputusan (SK) dari Mendagri yang ditandatangani langsung oleh Presiden RI, tentang pemberhentian Nurdin Basirun.(kar/fik)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini