Beranda Daerah Bintan

Sidang Korupsi Bauksit, Ferdy PT Gunung Sion Akui Terima Uang Rp 10 Miliar

0
Sidang Korupsi Bauksit, Ferdy PT Gunung Sion Akui Terima Uang Rp 10 Miliar

TANJUNGPINANG (HAKA) – Seorang pengusaha juga salah satu pemilik PT Gunung Sion, Ferdy Yohanes, memberikan keterangan untuk terdakwa Junaedi, Jalil, dan Sugeng, di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Kamis (17/12/2020).

Sidang ini, Ferdy sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Rp 32,5 miliar pertambangan bauksit di wilayah Bintan, tahun 2018-2019.

Ferdy memberikan keterangan kepada majelis hakim, yang dipimpin oleh Guntur Kurniawan SH, dan 4 orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri).

Ferdy mengaku, tiga terdakwa itu melakukan aktivitas penambangan bauksit dengan alat berat di lahan miliknya, pada pertengahan sampai akhir tahun 2018 silam.

Lokasi lahan Ferdy itu, di Pulau Buton, Desa Air Glubi, Kecamatan Bintan Pesisir, dengan total lahan seluas sekitar 43 hektar (Ha).

Dari hasil penjualan bauksit itu, dirinya menerima kompensasi uang tunai secara bertahap dari ketiga terdakwa sekitar Rp 10 miliar.

Jumlah uang tunai itu, yang paling banyak didapat oleh Ferdy dari terdakwa Sugeng sekitar Rp 8,6 miliar.

“Tumpukan tanah bauksit dibawa dengan tongkang dari Air Glubi ke kapal induk antara Pulau Bintan dan Batam, untuk dibawa (jual) ke Cina,” tutur Ferdy kepada JPU.

Kesaksian Ferdy ini pun, mendapat sorotan dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang.

Pimpinan sidang Guntur Kurniawan mengatakan, diduga kuat melakukan upaya persekongkolan bersama para terdakwa terkait perkara sidang dimaksud. Artinya, perbuatan Ferdy itu dinilai melawan hukum.

“Seharusnya saksi ikut sama-sama mereka (terdakwa) ini,” tegas Guntur kepada saksi Ferdy.

Ucapan yang sama juga dilontarkan salah satu anggota majelis hakim, Corpioner SH, terhadap Ferdy.

“Makanya harusnya turut serta dalam kasus ini,” tegas Corpioner.

Pasalnya, Ferdy telah mengetahui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia (KLHK RI) telah memasang plang di lahan tersebut yakni, masuk hutan lindung.

Baca juga:  Warga Tanjungpinang Kesal, Jelang Lebaran Distribusi Air PDAM Tirta Kepri Tersendat

“Saya tidak pernah ada kewenangan melarang, karena mereka menyewa lahan saya, ya silahkan aja ditambang,” imbuh Ferdy kepada majelis hakim. (rul)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini