Beranda Headline

Satu Tersangka Korupsi Alat Otomotif Dibekuk Tim Kejati Kepri di Bekasi

0
Kasi Penkum Kejati Kepri, Jendra-f/masrun-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Tim Intelijen dan Bidang Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri, berhasil mengamankan seorang tersangka bernama Arief Zailani (37), di Palm Residences Summarecon Bekasi, Jawa Barat (Jabar), Jumat (20/11/2020) pagi.

Kasi Penkum Kejati Kepri, Jendra mengatakan, Arief Zailani dibekuk oleh tim, lantaran tersangka tidak memenuhi panggilan Penyidik Pidsus sebanyak 3 kali.

Pemanggilan ini terkait kasus dugaan korupsi pengadaan alat praktik otomotif rekayasa anggaran tahun 2018, di salah satu SMK di Kabupaten Karimun, pada program Disdik Pemrov Kepri.

“Sehingga tersangka masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” ucap Kasi Penkum Kejati Kepri, Jendra, kepada hariankepri.com, Sabtu (21/11/2020).

Selanjutnya, tim bersama tersangka Arief, berangkat dari Bekasi ke Kantor Kejati Kepri di Senggarang, Kota Tanjungpinang, untuk dilakukan proses penahanan.

“Tersangka saat ini, telah dimasukkan ke Rutan Tanjungpinang. Setelah terlebih dahulu dilakukan test Covid-19 sesuai protokol kesehatan,” terangnya.

Jendra menambahkan, untuk 3 tersangka lainnya masih dilakukan pemeriksaan lanjutan, yakni inisial DS, A dan DSO (pejabat eselon IV Disdik Kepri).

Namun, ia belum memberikan keterangan secara pasti kapan dilakukan penahanan terhadap terhadap ketiga tersangka itu.

“Itu kewenangan Penyidik Pidsus Kejati. Rencananya hari Senin (23/11/2020), ketiga tersangka diperiksa lagi di Kantor Kejati,” pungkasnya. (rul)

Baca juga:  12 Tersangka Korupsi Kasus Bauksit Bintan Dilimpahkan ke JPU

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini