Beranda Politika

Presiden Korsel Park Geun-Hye Dipecat

0
Presiden Korsel Dipecat. Park Geun-Hye

HAKA – Mahkamah Konstitusi Korea Selatan (Korsel) memutuskan untuk memperkuat pemakzulan Presiden Park Geun-Hye. Putusan ini berarti Presiden Park resmi lengser dari jabatannya setelah terjerat skandal korupsi yang melibatkan perusahan konglomerat Korsel.

Seperti dilansir Reuters dan AFP, Jumat (10/3/2017), pembacaan putusan akhir ini digelar di kantor Mahkamah Konstitusional Korsel di Seoul pada Jumat (10/3) pagi waktu setempat. Ketua hakim konstitusi Korsel, Lee Jung-Mi mulai membacakan putusan sejak pukul 11.00 waktu setempat.

“Tindakan (Presiden) Park ini secara serius merusak semangat demokrasi dan penegakan hukum,” tegas hakim Lee saat membacakan putusannya.

“Presiden Park Geun-Hye telah dicopot,” imbuhnya.

Dengan putusan ini, Presiden Park mencetak sejarah sebagai pemimpin pertama yang dimakzulkan, setelah terpilih secara demokratis di Korsel.

Dengan dimakzulkannya Presiden Park, maka selanjutnya akan digelar pemilihan presiden yang baru. Menurut Konstitusi Korsel, pemilu presiden harus sudah digelar dalam waktu 60 hari ke depan.

Putusan Mahkamah Konstitusional ini memperkuat hasil voting parlemen Korsel yang digelar pada 9 Desember 2016 lalu. Parlemen Korsel secara mayoritas menyetujui pemakzulan Presiden Park yang terseret skandal korupsi dan kolusi yang berpusat pada teman dekatnya, Choi Soon-Sil.

Ribuan demonstran, baik yang mendukung maupun memprotes Presiden Park, berkumpul di luar gedung mahkamah sejak pagi. Mereka dikawal oleh sejumlah besar personel kepolisian yang mengawal jalanan di sekitar gedung. (red/detik.com)

Baca juga:  Setnov Dicegah, Golkar Bantah Mengintervensi Pemerintah

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini