Beranda Headline

Paslon Awe-Ishak Gugat Hasil Pilbup Lingga ke Mahkamah Konstitusi

0
Paslon Awe-Ishak dan Nizar-Novrizal peserta Pilbup Lingga-f/istimewa

LINGGA (HAKA) – Paslon Bupati dan Wakil Bupati Lingga Alias Wello (Awe) – Ishak, melalui kuasa hukumnya, Dwi Amelia Permata, mengajukan permohonan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) RI, Jumat (6/12/2024) lalu.

Permohonan itu diterima oleh Plt Panitera MK, Muhidin dengan nomor registrasi: 116/PAN.MK/e-AP3/12/2024, dan telah terdaftar dalam akta pengajuan permohonan pemohon elektronik (AP3-e) di website MK RI, Senin (9/12/2024).

Gugatan yang diajukan oleh Kuasa Hukum Awe-Ishak itu untuk KPU Kabupaten Lingga, selaku pihak termohon tentang perselisihan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lingga.

Adapun berkas pemohon yang diajukan dalam sengketa hasil pilkada Lingga itu berupa sejumlah alat bukti serta SK KPU Lingga nomor 727 tertanggal 4 Desember 2024.

Saat dikonfirmasi Awe selaku Calon Bupati Lingga mengakui telah mengajukan gugatan ke MK atas proses serta hasil Pilbub Lingga tersebut. Namun, dirinya enggan memberikan keterangan secara detail materi permohonannya.

“Koordinasi dengan pengacara saya saja, Rediston Sirait,” ucap AWe singkat. Hariankepri.com telah menghubungi kuasa hukum, namun belum ada tanggapan.

Sementara itu, Keputusan KPU Lingga nomor 727 tahun 2024, yang ditandatangani oleh Ketua KPU Lingga, Ardhi Auliya melalui Kepala Subteknis Penyelenggara Pemilu Pastisipasi dan Humas, Deddy Harryanda, tentang hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara pilkada Lingga.

Yakni, Paslon Bupati dan Wakil Bupati Lingga Nomor Urut 1 M Nizar – Novrizal memperoleh suara sah sebanyak 33.615 suara. Sedangkan, Paslon Nomor Urut 2, AWe-Ishak sebanyak 18.476 suara, dan total suara tidak sah 2.634 orang. (rul)

Baca juga:  5 Tahun Tak Masuk PAD, Kemana Dana Asrama Haji?
example bannerexample banner

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini