Beranda Daerah Bintan

Pemkab Tangkal Permukiman Kumuh di Bintan

0
Ilustrasi

BINTAN BUYU (HAKA) – Tak mau ada kawasan kumuh berkembang di Kabupaten Bintan, Pemkab dan dewan bersiap mengantisipasi serta mencegahnya. Persiapan itu dituangkan dalam bentuk aturan daerah, yaitu Peraturan Daerah (Perda) Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh serta Permukiman Kumuh.

Saat ini aturan itu masih dalam Raperda, dan rancangannya sudah diserahkan Wabup Bintan Dalmasri Syam ke dewan Bintan, Senin (13/2/2017). Selain Raperda tersebut, Dalmasri juga menyerahkan Raperda Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Bintan kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bintan.

Dalam kesempatan itu Dalmasri yang mantan Ketua DPRD Bintan, mengatakan kedua Raperda ini, adalah bagian dari pelayanan dasar yang wajib dilakukan oleh Pemda. Apalagi, hal tersebut juga sudah diatur oleh undang-undang yang lebih tinggi. Pemkab minta kedua Raperda itu cepat dibahas dan disahkan menjadi Perda. (eci)

Baca juga:  Bawa Sabu 5,4 Kilo, Sardi Masih Sempat Duduk Nyantai di Pantai Kelong
example bannerexample banner

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini