Beranda Daerah Bintan

Masalah Ijazah, KPU: 288 Bacaleg di Bintan Belum Memenuhi Syarat

0
Ketua KPU Bintan, Haris Daulay bersama 4 komisionernya di Kantor KPU Bintan-f/masrun-hariankepri.com

BINTAN (HAKA) – KPU Bintan mengumumkan Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) DPRD Bintan, yang Belum Memenuhi Syarat (BMS).

“Jumlahnya 288 orang dari 15 partai politik (parpol) peserta pemilu 2024,” ucap Ketua KPU Bintan, Haris Daulay.

Ia menyebutkan, total Bacaleg di Bintan sebanyak 374 orang, dan yang dinyatakan lolos administrasi 86 orang.

“Sudah kami serahkan berita acara hasil verifikasi ke partai politik pada 24 Juni 2023 lalu,” ucap Haris saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Senin (3/7/2023).

Ia menerangkan, tahapan selanjutnya adalah parpol mengajukan perbaikan dokumen persyaratan bacalon, mulai tanggal 26 Juni 2023 hingga tanggal 9 Juli 2023.

“Untuk verifikasi administrasi perbaikan dokumen persyaratan 288 bacaleg itu pada tanggal 10 Juli 2023 sampai 6 Agustus 2023,” imbuhnya.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, KPU Bintan, Syamsul menambahkan, secara umum para Bacaleg yang BMS itu tentang dokumen ijazah mereka.

Di antaranya, legalisir ijazah Bacaleg DPRD Bintan tidak dibubuhi tanda tangan, maupun stempel basah dari masing-masing sekolah yang bersangkutan.

“Ada juga yang dicantumkan bukan ijazah, tapi seperti piagam sekolah. Sehingga, yang bersangkutan dinyatakan BMS,” tuturnya.

Apabila sebagian bacaleg yang BMS itu, tidak melengkapi dokumen persyaratan bakal calon legislatif, maka, partai dapat melakukan pergantian calon sesuai jadwal yang ditentukan.

“Pergantian bakal calon ada tiga, yakni, pengunduran diri, menggundurkan diri dan surat dari DPP Partai yang besangkutan,” tutupnya. (rul)

Baca juga:  Pandemi Covid Terkendali, Presiden Jokowi Izinkan Masyarakat Tak Gunakan Masker

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini