Beranda Headline

Pemilu 2019, Di Tanjungpinang Lebih Banyak Pemilih Perempuan

0
KPU Tanjungpinang saat pleno jumlah pemilih untuk Pemilu 2019

TANJUNGPINANG (HAKA) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungpinang, menetapkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilu tahun 2019 sebanyak 145.441 jiwa.

DPT ini diputuskan oleh KPU Kota Tanjungpinang melalui rapat pleno tentang rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) dan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Tingkat Kota Tanjungpinang pada Pemilu tahun 2019, Senin (20/8/2018) di Hotel Bintan Plaza.

DPT tersebut terdiri dari 71.729 pemilih laki-laki, dan 73.712 pemilih perempuan yang akan mencoblos di 561 Tempat Pemungutan Suara (TPS), yang ada di 18 Kelurahan di Kota Tanjungpinang.

Dalam pleno tersebut, tercatat jumlah pemilih terbanyak yaitu di Kecamatan Tanjungpinang Timur, dengan jumlah pemilih laki-laki sebanyak 27.905 jiwa sedangkan jumlah pemilih perempuan sebanyak 28.504 jiwa.

Sementara untuk Kecamatan Tanjungpinang Barat jumlah pemilih laki-laki sebanyak 17.104 jiwa, dan 17.899 jiwa pemilih perempuan.

Untuk Kecamatan Tanjungpinang Kota jumlah pemilih laki-laki sebanyak 7.898 jiwa dan 7.597 jiwa pemilih perempuan. Sedangkan Kecamatan Bukit Bestari jumlah pemilih laki-laki sebanyak 18.822 jiwa dan 19.712 jiwa pemilih perempuan.

“DPT untuk Pemilu tahun 2019 tingkat Kota Tanjungpinang sudah kita tetapkan yakni sebanyak 145.441 jiwa,” kata Ketua KPU Kota Tanjungpinang, Aswin Nasution, usai rapat pleno.

Menurutnya, jika dibandingkan dengan DPT pada Pilwako 2018 yang lalu, DPT Pemilu 2019 ini jauh lebih meningkat.
Untuk DPT Pilwako 2018 yang lalu DPT nya hanya sebanyak 141.777 jiwa sedangkan DPT Pemilu 2019 sebanyak 145.441 jiwa. Artinya jumlah DPT meningkat sebanyak 3664 jiwa.

“Naiknya DPT ini, bisa jadi banyaknya dari pemilih pemula, pemilih baru dan lainya,” katanya.

Ia menambahkan, pada hari pencoblosan nanti sesuai dengan Undang-Undang nomor 7 tahun 2015 dan PKPU nomor 11 tahun 2018 pemilih harus menggunakan KTP-Elektronik.

Baca juga:  Menolak Diborgol dan Pakai Rompi Tahanan, Andi Cori Meradang ke Petugas

“Dalam undang-undang maupun PKPU menyebut pemilih harus menggunakan KTP-Elektronik,” tegasnya.(zul)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini