Beranda Headline

Pelipatan Surat Suara di KPU Mulai Senin, Andri Harap Tak Ada yang Nakal

0
Komisioner KPU Kota Tanjungpinang, Andri Yudi-f/zulfan-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Proses pelipatan surat suara Pilpres, DPR, DPD dan DPRD kota, oleh KPU Tanjungpinang, baru akan dimulai pada, Senin 8 Januari 2024.

Komisioner KPU Kota Tanjungpinang, Andri Yudi mengatakan, Jadwal tersebut, sedikit lambat dibandingkan kabupaten/kota lainnya, seperti Bintan dan Batam yang sudah mulai melakukan pelipatan lebih duluan.

“Kita Senin (8/1/2023) besok baru mulai. Bukan lambat, tapi jadwalnya memang di tanggal itu,” kata Andri kepada hariankepri.com, Sabtu (6/1/2023).

Untuk petugas lipat surat suara, Andri menyampaikan, juga sudah direkrut oleh KPU Kota Tanjungpinang sebanyak 50 orang. “Petugasnya warga yang tinggal di daerah gudang logistik KPU Jalan WR Supratman,” terangya.

Andri menegaskan, petugas yang melipat sudah diberi bimbingan teknis, serta pemahaman apa yang boleh dilakukan dan dilarang saat melipat surat suara.

“Nanti ada pengawasnya, termasuk pihak kepolisian,” terangnya.

Bukan hanya itu, Andri juga mengakui, bahwa selama ini kerap muncul isu-isu di berbagai wilayah, terhadap oknum di KPU yang nakal dan berbuat demi kepentingan pasangan calon.

“Misalnya pencoblosan surat suara hasil pesanan saat proses pelipatan,” ucapnya.

Ia menegaskan, selaku Komisioner KPU mereka berkomitmen untuk menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya, dan ia juga berharap tak ada oknum yang nakal.

“Lagi pula nanti itu akan dikawal polisi,” tukasnya.

Sebelumnya, Ketua KPU Kota Tanjungpinang, Muhammad Faizal menyampaikan, saat pelipatan berlangsung nantinya, maka KPU juga akan membuat syarat khusus.

Di antaranya, kuku tangan tidak boleh panjang, serta tidak boleh membawa handphone serta membawa makanan dan minuman di ruang sortir lipat.

“Tak boleh juga melakukan foto-foto saat proses lipat berlangsung,” ungkapnya.

Menurutnya, durasi kerja petugas lipat ini nantinya akan berlangsung selama lima hingga tujuh hari. Sedangkan gaji dihitung per lembar.

Baca juga:  Partisipasi Pemilu 2024 di Bintan Capai 83 Persen, KPU: Ini Berkat Kerjasama

“Upahnya per lembar dimulai dari Rp 200 hingga Rp 400, nanti tergantung jenis surat suara karena ada yang mudah dan ada yang sedikit ribet,” sebutnya.(zul)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini