Beranda Headline

Mulai Senin Depan, Pemprov Kepri Jalankan Pemutihan Denda PKB

1
Masyarakat Kota Tanjungpinang saat membayar pajak kendaraan bermotor di Kantor Samsat Tanjungpinang beberapa waktu lalu-f/zulfikar-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Terhitung Senin (16/10/2023) pekan depan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri mulai menjalankan program, pemutihan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Gubernur Kepri, Ansar Ahmad mengatakan, adapun bentuk pemutihan denda pajak PKB ini, yaitu, keringanan pokok atas tunggakan PKB sebesar 50 persen.

“Program ini akan berjalan sekitar satu bulan, mulai Senin (16/10/2023) hingga Sabtu (18/11/2023),” katanya kepada wartawan, Kamis (12/10/2023).

Menurutnya, program ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat. Sekaligus meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor.

Orang nomor satu di Provinsi Kepri itupun mengimbau kepada seluruh masyarakat Kepri, agar memanfaatkan program ini dengan sebaik-baiknya.

“Ini juga sebagai upaya Pemprov Kepri meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD),”

Ansar berharap program ini dapat membantu masyarakat menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan bermotor mereka.

“Kita ingin buktikan masyarakat Kepri semua taat pajak,” harapnya.

Sementara itu, Kepala Bapenda Provinsi Kepri, Diki Wijaya menjelaskan, selain keringanan denda pokok atas tunggakan PKB sebesar 50 persen, ada juga Pembebasan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor, dan Pembebasan denda SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan Raya) selain tahun berjalan.

“Selain itu program bebas BBNKB II juga masih terus dilanjutkan. Bahkan, program ini berlaku untuk seluruh kendaraan bermotor yang dibeli atau dijual di wilayah Provinsi Kepri,” jelasnya.

Diki menjelaskan, program bebas BBNKB II tersebut, untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam melakukan balik nama kendaraan bermotor.

“Dengan demikian, data kepemilikan kendaraan bermotor di Provinsi Kepri dapat lebih akurat dan terbarukan,” sebutnya.

Dalam kesempatan itu, Diki juga menyampaikan, bagi masyarakat yang ingin membayar pajak kendaraan bermotor miliknya dapat mengunjungi kantor Samsat yang ada di wilayah Provinsi Kepri.

Baca juga:  Diluncurkan Ansar, 11 Kawasan di Kota Tanjungpinang Pakai Parkir Non Tunai

“Selain itu, masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan Samsat Online atau Samsat Keliling yang telah disediakan,” pungkasnya.(kar)

1 KOMENTAR

  1. sebenarnya bukan masalah program pemutihan yg bagus ini, masalah warga yg punya kendaraan bekas , gak bisa bayar, karena gak punya KTP asli pemilik awal, makanya jadi nunggak

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini