Beranda Headline

Masuk Masa Tenang, KPID Kepri Ingatkan Lembaga Penyiaran Patuhi Aturan

0
Ketua KPID Kepri, Henky Mohari-f/istimewa-KPID

TANJUNGPINANG (HAKA) – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Kepulauan Riau mengingatkan, seluruh lembaga penyiaran di Kepri untuk mematuhi Surat Edaran KPI Nomor 1 tahun 2019 terkait Pemberitaan, Penyiaran, dan Iklan Kampanye Pemilihan Umum 2019.

Terutama pada saat masa tenang kampanye selama tiga hari mulai 14 -16 April 2019. Demikian ditegaskan Ketua KPID Kepri, Henky Mohari.

Ia mengatakan, aturan pada masa tenang Pemilu 2019 tersebut meliputi larangan lembaga penyiaran menyiarkan berita, iklan, rekam jejak, citra diri peserta pemilu.

“Dan atau dalam bentuk lain, yang mengarah pada kepentingan kampanye yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu,” jelasnya.

KPID juga melarang, sambung Henky, lembaga penyiaran untuk menyiarkan kembali debat terbuka peserta pemilu, kegiatan kampanye peserta pemilu, hasil jajak pendapat tentang peserta pemilu. Termasuk tidak menyiarkan iklan yang dibuat atau diperankan oleh peserta dan/atau pelaksana kampanye pemilu.

“Kami berharap seluruh lembaga penyiaran di Kepri mematuhi aturan ini, agar kondisi dan suasana damai di masyarakat pada saat masa tenang tidak terganggu,” ujarnya.

Henky mengatakan dengan mematuhi aturan penyiaran terkait pemilu, terutama pada masa tenang, berarti lembaga penyiaran sudah memberikan ruang kepada masyarakat atau publik untuk berpikir dengan tenang, dan menentukan pilihan sesuai dengan hati nurani masing-masing tanpa tekanan dan pengaruh dari manapun.

“Tiga hari masa tenang merupakan waktu yang cukup bagi masyarakat untuk menimbang atau menentukan pilihan mereka, sesuai hati nurani tanpa ada tekanan atau pengaruh dari pihak manapun termasuk pengaruh dari lembaga penyiaran,” imbuhnya.

Selain masa tenang, KPID Kepri juga mengingatkan seluruh lembaga penyiaran agar mentaati aturan pada saat Hari Pemungutan Suara 17 April 2019, sesuai edaran KPI yang sudah disebar ke lembaga penyiaran di Kepri jauh hari sebelumnya.

Baca juga:  Gara-gara Salah Kirim Surat Suara, 4 TPS di Bintan Coblos Ulang

“Lembaga penyiaran dapat menyiarkan hasil hitungan cepat, namun dengan memperhatikan ketentuan yaitu disiarkan dua jam setelah penghitungan suara wilayah Indonesia Barat, lembaga yang melakukan hitungan cepat terdaftar di KPU, dan disampaikan bahwa itu bukan hasil resmi penyelenggara pemilu,” tukasnya. (red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini