TANJUNGPINANG (HAKA) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tanjungpinang, mengamankan seroang remaja, berusia 19 tahun, yang mabuk lem di Jalan Pelantar II, Minggu (10/3/2024).
Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Tanjungpinang, Irwan Yacob, menjelaskan, bahwa perilaku mabuk lem remaja tersebut itu sempat viral di media sosial.
Remaja berinisial A dilaporkan membuka baju di depan umum ketika sedang mabuk lem, sehingga petugas Satpol PP memutuskan untuk mengamankannya.
“Kami mengamankan yang bersangkutan, untuk mencegah terjadinya situasi yang tidak diinginkan,” ujar Yacob pada Senin (11/3/2024).
Yacob menegaskan, bahwa remaja tersebut telah dikembalikan kepada keluarganya, dan pihak keluarga bersama dengan RT setempat akan melakukan pembinaan terhadap remaja tersebut.
Satpol PP juga berencana berkoordinasi dengan Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Tanjungpinang, untuk menilai apakah rehabilitasi bagi pecandu lem dapat dilakukan.
“Kami akan berkoordinasi dengan BNN, apakah menghirup zat kimia dari lem tersebut termasuk dalam cakupan rehabilitasi BNN atau tidak,” pungkasnya. (sap)