Beranda Headline

Komisi II DPRD Kepri Dukung Pembentukan BUMD Baru

0
Ketua Komisi II DPRD Kepri, Wahyu Wahyudin-f/zulfikar-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Komisi II DPRD Provinsi Kepri, mendukung dan mendorong penuh usulan Pemprov Kepri, yang akan membentuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) baru yang bergerak di sektor energi dan migas.

“BUMD Migas ini perlu jadi dan perlu menghasilkan. Ini benar-benar akan didorong dan di-back up full,” ujar Ketua Komisi II DPRD, Wahyu Wahyudin di Kota Tanjungpinang, Kamis (24/11/2022).

Politisi PKS ini menyampaikan, Komisi II DPRD Kepri telah meminta kepada Bapemperda, dan Pemprov Kepri, agar pembahasan rancangan peraturan daerah (ranperda) tentang pembentukan BUMD migas tersebut sudah mulai dibahas pada awal Januari 2023 mendatang.

“Di awal Januari sudah harus start dibahas ranperda-nya. Karena bulan 11 (November,red) harus sudah selesai oleh BPH migas pusat. Inilah yang akan terus saya kejar,” tuturnya.

Disinggung soal proyeksi pendapatan yang akan diperoleh dari pembentukan BUMD baru ini yang nantinya akan mengelola Participating Interest (PI) 10 persen.

Wahyu menuturkan, potensi proyeksi pendapatannya bisa mencapai triliunan rupiah pertahun. Hal itu, kata dia, merujuk pada BUMD milik Pemprov Jabar yang sudah mengelola PI 10 persen tersebut.

“Jabar Migas itu satu tahun minimal Rp 2 triliun. Ini sudah terbukti. Makanya saya akan mendorong bagaimana Kepri ini bisa sama dengan Jabar. Apalagi luas blok migas di Kepri saat ini cukup banyak,” tegas Anggota DPRD Kepri dapil Kota Batam ini.

Sebagaimana diketahui, Pemprov Kepri mengusulkan pembentukkan BUMD baru pada tahun 2023 mendatang. BUMD yang akan bergerak dibidang energi dan migas itu, nantinya akan melakukan pengelolaan PI 10 persen di wilayah Provinsi Kepri.

Usulan pembentukkan BUMD baru tersebut, telah disampaikan ke DPRD Kepri dan telah masuk dalam program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) tahun 2023 mendatang.(kar)

Baca juga:  Ratusan Warga Tanjungpinang Ajukan Pindah Tempat Memilih untuk Pemilu

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini