Beranda Headline

Kabar Baik untuk Pariwisata Kepri, Asuransi Perjalanan Luar Negeri Dihapus

0
Wisman asal Singapura saat turun di Pelabuhan Bandar Bintan Telani (BBT) Lagoi, Kabupaten Bintan-f/istimewa-diskominfo kepri

TANJUNGPINANG (HAKA) – Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menerbitkan, addendum Surat Edaran Nomor 19 Tahun 2022 Tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19.

Dalam addendum yang diterbitkan pada Senin 8 Juni 2022 itu, Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Letjen TNI Suharyanto menghapus, kewajiban pelaku perjalanan luar negeri untuk melampirkan bukti kepemilikan asuransi kesehatan saat masuk ke wilayah Indonesia.

“Addendum Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 8 Juni 2022 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai kebutuhan,” ujar Letjen TNI Suharyanto dalam SE tersebut yang dilansir, Jumat (10/6/2022).

Terpisah, Kepala Dinas Pariwisata (Kadispar) Provinsi Kepri, Buralimar, menyambut baik dengan terbitnya addendum tersebut.

“Alhamdulillah addendum SE Nomor 19 ini menjadi kabar baik untuk pariwisata Kepri,” katanya.

Alasannya kata dia, dengan adanya penghapusan kewajiban asuransi tersebut, maka, akan semakin mempermudah wisatawan mancanegara (wisman) untuk datang berkunjung ke Kepri.

Hal itu sambungnya, tentu akan berdampak positif terhadap jumlah kunjungan wisman ke Kepri pada tahun ini.

“Apalagi posisi geografis Kepri yang strategis karena berdekatan dengan dua negara tetangga,” sebutnya.(kar)

Baca juga:  BPJS Pinang Siap Tanggung Caleg Stres, Bahkan Sampai Rumah Sakit Jiwa

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini