Beranda Headline

Jualan Sabu, DM Diciduk Polresta Tanjungpinang di Jalan Usman Harun

0
Tersangka DM usai diperiksa Penyidik Satres Narkoba Polresta Tanjungpinang-f/istimewa

TANJUNGPINANG (HAKA) – Satres Narkoba Polresta Tanjungpinang, menangkap seorang pria berinisial FD alias DM, di Jalan Usman Harun, Kota Tanjungpinang, Rabu (16/11/2022).

“DM sering melakukan transaksi jual beli narkoba di Jalan Usman Harun,” ucap Kasat Narkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Efendi, Kamis (16/12/2022).

Menurut Efendi, saat anggotanya mengamankan DM dan dilakukan penggeledahan di dalam rumahnya, ditemukan barang bukti sabu kristal sebanyak 22 bungkus.

“Selain sabu, anggota juga mengamankan barang bukti lainnya yakni, mancis, gunting serta handphone (HP) milik DM,” jelas Efendi.

Ia menegaskan, atas perbuatan DM ditetapkan sebagai tersangka. Dan dijerat pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang nomor: 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Tersangka dan barang bukti saat ini, diamankan di Mapolresta Tanjungpinang guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” tutupnya. (rul)

Baca juga:  Pengusaha Sapi Tanjungpinang Minta Pemda Buka Pintu Masuk Hewan Ternak

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini