Beranda Headline

Jam Kerja Pemprov Kepri saat Ramadan, Masuk Pukul 8, Istirahat Siang 30 Menit

0
Pegawai di lingkungan Pemprov Kepri ketika melaksanakan apel bersama di Lapangan Kantor Gubernur Kepri, Pulau Dompak, Kota Tanjungpinang-f/zulfikar-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Selama bulan suci Ramadan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri menerapkan aturan baru, untuk jam masuk kerja seluruh pegawai.

Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Kepri, Adi Prihantara menyampaikan, selama bulan Ramadan 1445 Hijriah, jam masuk seluruh pegawai di lingkungan Pemprov Kepri dimulai pada pukul 08.00 pagi.

“Sedangkan untuk waktu pulang pukul 15.30 hari Senin sampai Kamis dan pukul 14.00 di hari Jumat,” katanya, kepada hariankepri.com, kemarin.

Sedangkan, untuk waktu istirahat sambungnya, jika di hari biasa diberikan waktu selama 1 jam, tapi selama bulan Ramadan waktu istirahat hanya 30 menit.

“Selama bulan Puasa istirahat di hari Senin hingga Kamis dimulai pukul 12.00 sampai 12.30 sedangkan di hari Jumat dari pukul 11.30 sampai 13.00,” jelasnya.

Adi menuturkan, khusus untuk jam kerja para pegawai di rumah sakit, Satpol PP dan Penanggulangan Kebakaran, pengaturan jam kerjanya ditentukan oleh masing-masing kepala perangkat daerah.

Sedangkan untuk ketentuan pelaksanaan jam kerja bagi guru, tenaga kependidikan dan non kependidikan, pengaturannya ditetapkan oleh Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Provinsi Kepri.

“Selain itu, selama Bulan Ramadan tidak dilaksanakan apel pagi,” tegasnya.

Adi menyampaikan, aturan jam kerja selama bulan Ramadan tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang hari kerja dan jam kerja instansi pemerintah dan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Serta demi efektivitas pelaksanaan kinerja ASN dan non ASN pada bulan Ramadan 1445 Hijriah,” pungkasnya.(kar)

Berikut Jam Kerja Pegawai Pemprov Kepri Selama Ramadan :

1.Unit Kerja dengan 5 hari kerja :
a) Hari Senin s.d. Kamis :
– Masuk Pukul : 08.00 WIB
– Istirahat : 12.00 – 12.30 WIB
– Pulang : 15.30 WIB

Baca juga:  Guru Honorer Belum Gajian 2 Bulan, TAPD Pemprov Berangkat Lagi ke Kemendagri

b) Hari Jumat :
– Masuk : 08.00 WIB
– Istirahat Salat Jumat : 11.30 – 13.00 WIB
– Pulang : 14.00 WIB

2.Unit Kerja dengan 6 hari kerja dan tidak menerapkan shift:
a) Hari Senin s.d. Kamis :
– Masuk Pukul : 08.00
– Istirahat : 12.00 – 12.30 WIB
– Pulang : 14.30 WIB

b) Hari Jumat :
– Masuk : 08.00 WIB
– Istirahat Salat Jumat : 11.30 – 13.00 WIB
– Pulang : 14.00 WIB

c) Hari Sabtu :
– Masuk : 08.00 WIB
– Pulang : 12.00 WIB

#sumber : Pemprov Kepri

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini