Beranda Headline

Inspektorat: Hingga Batas Waktu Berakhir Ada OPD yang Tak Balikkan Duit Temuan

0
Gubernur Kepri, Ansar Ahmad menyaksikan Tortama Investigasi BPK RI, Hery Subowo menandatangani berita acara hasil pemeriksaan laporan keuangan Pemprov Kepri tahun 2021, Jumat (20/5/2022)-f/zulfikar-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Rekomendasi BPK RI, terhadap temuan BPK RI di LHP APBD Pemprov Kepri tahun 2021 berupa pengembalian anggaran, tenyata tak sepenuhnya tuntas.

Inspektur Provinsi Kepri, Iremendes menyampaikan, hingga batas waktu tindak lanjut rekomendasi itu berakhir pada 20 Juli 2022, masih ada sejumlah OPD yang belum melakukan pengembalian sesuai rekomendasi BPK RI.

“Terutama itu OPD yang (temuan anggarannya) berkaitan dengan pihak ketiga,” katanya kepada hariankepri.com, di Aula Wan Seri Beni, Pulau Dompak, Kota Tanjungpinang.

Namun, Irmendes tidak menjelaskan secara rinci, jumlah serta OPD yang belum melakukan pengembalian temuan BPK RI tersebut.

“Saya tidak hafal rinciannya. Karena tidak bawa data,” sebutnya.

Pada kesempatan itu, Irmendes juga menyampaikan, khusus untuk temuan SPPD di Setwan Kepri, juga telah mengembalikan anggaran sebagaimana yang direkomendasikan oleh BPK RI.

“Setelah kita beri pengertian akhirnya mereka mau menerima. Dan sudah dikembalikan,” tuturnya.

Sebagaimana diketahui, berdasarkan LHP BPK RI terhadap APBD Kepri tahun 2021, BPK RI menemukan sejumlah temuan.

Auditor Utama (Tortama) Investigasi BPK RI, Hery Subowo, mengatakan, temuan tersebut yakni penatausahaan uang SPP pada sekolah menengah negeri yang belum memadai, kelebihan pembayaran perjalanan dinas pada 21 OPD di tahun 2021, dan penatausahaan aset tetap Pemprov Kepri di tahun 2021 yang belum memadai.

“Untuk permasalahan pembayaran perjalanan dinas kepala dinas diminta segera menyampaikan bukti penggunaan biaya perjalanan dinas yang telah dikeluarkan,” katanya dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kepri, Jumat (20/5/2022).

Hery juga menegaskan, kepada Pemerintah Provinsi Kepri agar dapat segera menindaklanjuti seluruh rekomendasi yang diberikan oleh BPK RI terhadap Laporan Keuangan tahun 2021.

Pemprov Kepri pun diberi waktu selama 60 hari sejak paripurna itu dilaksanakan untuk menindaklanjuti rekomendasi dari BPK RI terhadap temuan di LHP APBD Kepri tahun 2021.

Baca juga:  Dinkes: Kabut Asap yang Menyelimuti Tanjungpinang Belum Membahayakan

Dari sejumlah temuan BPK RI terhadap LHP APBD Kepri tahun 2021 tersebut, temuan di Setwan DPRD Kepri menjadi salah satuan temuan yang nilainya cukup fantastis yakni sebesar Rp 1,7 miliar.

Temuan itu terrdiri dari dari tiga item kegiatan, yang meliputi, kegiatan belanja sewa kapal sebesar Rp 1,070 miliar, belanja perjalanan dinas fiktif sebesar Rp 667 juta, dan belanja pengadaan iPad untuk anggota DPRD Kepri dan pejabat di lingkungan Setwan Kepri yang angkanya sebesar Rp 136 juta.(kar)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini