29 C
Tanjung Pinang
Jumat, Mei 15, 2026
spot_img

Hari Ini Askab PSSI Bintan Pilih Ketua Baru, Ada 26 Klub Punya Hak Suara

Askab PSSI Bintan bersama komite pelaksana kongres, saat memberikan keterangan pers di Gedung Wisma Karya Antam Kijang, Bintan-f/masrun-hariankepri.com

BINTAN (HAKA) – Asosiasi Kabupaten (Askab) Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) Bintan, akan menggelar Kongres Pemilihan Komite Eksekutif, di Gedung Wisma Karya Antam Kijang, Kecamatan Bintan Timur, pada Senin (21/3/2022) sore.

Plt Askab PSSI Bintan, Yusfreyendi menerangkan, kegiatan ini merupakan mandat organisasi, demi keberlangsungan kepengurusan, untuk menjalankan tugas pokok PSSI di Kabupaten Bintan.

“Saya ditunjuk sebagai Plt Askab PSSI Bintan, dan Suhardi sebagai pelaksana Ketua Komite Pemilihan (KP), serta Raja Nazaruddin sebagai Ketua Komite Banding Pemilihan (KBP) kongres,” ucap Yusfreyendi bersama panitia penyelenggara, Minggu (20/3/2022).

Pelaksanaan kongres itu, menurut Yusfreyendi, telah melalui serangkaian tahapan. Yakni mulai dari pendataan klub sepak bola di Bintan, hingga komite pelaksana menetapkan nama-nama calon.

Hasilnya, ada 26 klub atau voter se-Kabupaten Bintan, untuk mengusulkan calon serta memilih seorang Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Komite Eksekutif Askab PSSI Bintan periode 2022-2026.

Sesuai kriteria pemilihan, 26 voter yang memiliki hak suara itu mengusulkan sejumlah kandidat dari 5 klub. Yakni, Raja Ali Akbar dan Arwan sebagai calon Ketua Komite Ekskutif. Sedangkan, Arief Sumarsono dan Rusli sebagai wakil, dan anggota ada juga nama Rusli dan Jamal.

Diketahui, Raja Ali Akbar dari klub bola Biram Dewa, Arwan dari PSS Excel, Arief Sumarsono dari Katar Bintan, Rusli selaku Kades Busung itu dari klub Busung FC dan Jamal dari Bintan Muda.

Para calon itu kata Yusfreyendi, telah menandatangani surat pernyataan kesiapan sebagai calon, dan pernyataan tidak pernah menjalani terpidana dalam kasus apapun.

Ketua KBP Kongres Askab PSSI Bintan, Raja Nazaruddin menambahkan, jika salah satu ketua klub berhalangan hadir untuk menyalurkan hak suaranya. Maka, harus ada perwakilan klub yang bersangkutan dengan membawa surat mandat.

Baca Juga:  Pengusaha Karimun Terancam Blacklist Bank Akibat Utang Tunda Bayar

“Kalau tidak ada surat mandat tidak bisa memilih calon ketua, wakil dan anggota yang disebutkan nama-namanya tersebut,” imbuhnya. (rul)

spot_img
spot_img

Berita Lainnya

- Iklan -spot_img
Seedbacklink

Berita Terbaru

' '