Beranda Headline

Disnaker Tanjungpinang Buka Posko Pengaduan THR Bagi Pekerja dan Buruh

0
Salah satu petugas posko pengaduan THR di Kantor Disnaker Tanjungpinang-f/istimewa-Disnaker

TANJUNGPINANG (HAKA) – Pemko Tanjungpinang melalui Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan Usaha Mikro, membuka posko konsultasi pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2023.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan Usaha Mikro Kota Tanjungpinang, Achmad Nur Fatah mengatakan, posko tersebut di Kantor Disnaker Kota Tanjungpinang, tepatnya di Ruang Bidang Hubungan Industrial, lantai 4 Gedung Lima Lantai, Senggarang.

“Posko ini sudah beroperasi, dan buka sesuai jam kerja. Posko ini akan dibuka hingga 19 April 2023 mendatang,” kata Fatah, Kamis (6/4/2023) kepada hariankepri.com.

Menurutnya, posko ini dibuka untuk menampung pengaduan dari para pekerja atau buruh, terkait permasalahan pembayaran THR.

“Misalnya ada perselisihan atau masalah tentang THR, bisa melapor ke posko,” katanya.

Namun ia mengingatkan, jika ada pekerja yang ingin melapor, harus membawa laporan atau surat dari pekerja, yang nantinya akan dilakukan mediasi.

“Nanti posko kita untuk menyortir laporan untuk selanjutnya kami laporkan ke satgas Disnaker Provinsi Kepri. Karena mereka yang punya kewenangan pengawasan,” tukasnya.

Pemko Tanjungpinang sendiri telah menerbitkan surat edaran dengan nomor: B/561/6/5.11.01/2023 yang ditandatangani oleh Wali Kota Tanjungpinang, Rahma, tentang THR.

Di antaranya, bagi pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 bulan upah.

Untuk pekerja yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai masa kerja.

Dalam surat itu, juga menegaskan, apabila pengusaha terlambat membayar atau tidak membayar THR keagamaan maka dikenakan sanksi administrasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.(zul)

Baca juga:  KPK Sosialisasi Gratifikasi, Rahma Singgung Soal Pelantikan Pejabat Pemko Tanpa Upeti

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini