Beranda Headline

Diduga Terlibat Korupsi, Mantan Kepala Desa Parit di Karimun Ditangkap Polisi

0

Mantan Kepala Desa Parit Kecamatan Karimun, berinisial B-f/istimewa-polres karimunKARIMUN (HAKA) – Mantan Kepala Desa (Kades) Parit, Kabupaten Karimun periode 2013-2019, berinisial B (64 tahun) ditahan di rumah tahanan Polres Karimun.

Kasat Reskrim Polres Karimun AKP Gideon Karo Sekali menjelaskan, bahwa
penahanan mantan kades tersebut diduga terkait dengan kasus korupsi.

“Tersangka B diduga menggunakan anggaran dana desa yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 1,1 miliar,” sebutnya

Gideon menjelaskan, bahwa dugaan penyelewengan itu terjadi pada dana APBD Desa dari tahun anggaran 2017 samapi dengan tahun 2019.

“Tersangka sengaja melakukan korupsi dan dipergunakan untuk kepentingan pribadi,” kata Kasat Reskrim, Selasa, (21/03/2023).

Ia menegaskan, saat penahanan barang bukti yang diamankan yakni, dokumen APBDes Desa Parit tahun 2012 sampai 2019, buku catatan bendahara dan rekening koran Desa Parit.

Gideon mengatakan, tersangka menggunakan Anggaran Dana Desa (DD), dan Anggaran Alokasi Dana Desa (ADD), untuk pembangunan fisik desa maupun kegiatan lainnya tanpa melibatkan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) yang telah ditunjuk.

“Yang diduga dipergunakan untuk keperluan pribadi yang tidak sesuai dengan ketentuan,” katanya.

Gideon mengimbau kepada seluruh Kepala Desa yang ada di Kabupaten Karimun, agar dalam mengelola dana desa harus sesuai dengan prosedur.

“Supaya tidak terjadi penyimpangan yang menyebabkan kerugian negara,” tegasnya. (yan)

Baca juga:  Kemensos Anggap Kepri Serius Soal BDT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini