Beranda Headline

Dana dari PT SMI Segera Cair, Ansar: Sudah Masuk Proses Akhir

0
Gubernur Kepri, Ansar Ahmad-f/zulfikar-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Pinjaman Pemprov Kepri sebesar Rp 180 miliar, ke PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) Persero, untuk pembiayaan 7 proyek strategis, tidak lama lagi akan cair.

Gubernur Ansar Ahmad menyampaikan, proses pencairan dana pinjaman tersebut sudah masuk dalam tahap akhir. Saat ini tinggal menunggu penandatanganan MoU.

“Insya Allah minggu ini (tanda tangan MoU),” katanya, di Gedung DPRD Kepri, Pulau Dompak, Kota Tanjungpinang, Senin (15/8/2022).

Ansar menjelaskan, pencairan dana pinjaman itu tidak dilakukan secara langsung, namun, berdasarkan progres pekerjaan ke -7 proyek strategis tersebut.

“Ada tujuh proyeknya itu, flyover Simpang Ramayana, penataan jalan bandara, penataan Kawasan Kota Lama, pembangunan gedung workshop di Karimun, pekerjaan Pelantar 1, Pelantar 2, dan penataan ibu kota,” paparnya.

Disinggung soal skema pengembalian, dana pinjaman itu nantinya. Ansar menjelaskan, pengembalian dana tersebut akan dilakukan selama 2 tahun anggaran.

“Supaya tak membebani pemimpin ke depan, kita selesaikan di tahun 2024,” sebutnya.

Ansar menyampaikan, dalam RKUA PPAS APBD Kepri tahun 2023, pengembalian dana pinjaman tersebut sudah masuk dalam proyeksi anggaran belanja.

“Tahun 2023 sudah kita anggarkan Rp 90 miliar, nanti di tahun 2024 Rp 90 miliar lagi,” pungkasnya.

Pinjaman untuk pembiayaan pembangunan infrastruktur yang diajukan Pemprov Kepri ke PT SMI merupakan terobosan Ansar, dalam upaya mencari alternatif pembiayaan di tengah kondisi pandemi Covid-19 untuk pembangunan infrastruktur di Kepri.

“Kita berupaya mencari sumber pembiyaan alternatif pembangunan infrastruktur di Kepri. Tujuannya agar pembangunan tetap jalan dan pembiayaan Covid-19 juga tidak terganggu,” katanya usai bertemu dengan Direksi PT SMI Persero, di Jakarta, pada Selasa (24/8/2021) lalu.

Sebagai informasi, PT SMI Persero merupakan, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang seluruh modalnya dimiliki sepenuhnya oleh Negara Republik Indonesia di bawah Kementerian Keuangan yang dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 100/PMK. 010/2009 tentang Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur.

Baca juga:  Jelang Perhelatan MTQ Ke VIII Kepri, Sekdaprov Cek Sound dan Lighting di Astaka

Terdapat delapan sektor operasional yang dapat dibiayai oleh PT SMI, yaitu jalan dan jembatan, transportasi, minyak dan gas, telekomunikasi, pengelolaan sampah, listrik, irigasi, dan penyediaan air minum.(kar)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini