BINTAN (HAKA) – Camat Bintan Timur Rusli langsung merespon keluhan masyarakat dengan keberadaan Tempat Hiburan Malam (THM), yang melampaui batas waktu yang ditentukan. Selain itu, THM yang beroperasi di Kijang, ada yang melanggar aturan.
Kafe yang dibuka pelaku itu sebagian menggunakan izin pujasera. Dalam ketentuan atau izin yang dimiliki pengusaha, pujasera dibuka paling lama pukul 24.00. Tapi, pengusaha menjadikan izin itu dengan membuka kafe dan hiburan. Waktu buka kafe itu melewati pukul 24.00.
“Kami akan tertibkan THM yang melanggar aturan itu. Tentunya, saya akan koordinasi dulu dengan tokoh masyarakat dan pihak terkait. Seperti polisi dan Satpol PP,” kata Rusli. (eci)