25.7 C
Tanjung Pinang
Jumat, Januari 23, 2026
spot_img

Camat Bintim Segera Tertibkan THM

Camat Bintim Rusli

BINTAN (HAKA) – Camat Bintan Timur Rusli langsung merespon keluhan masyarakat dengan keberadaan Tempat Hiburan Malam (THM), yang melampaui batas waktu yang ditentukan. Selain itu, THM yang beroperasi di Kijang, ada yang melanggar aturan.

Kafe yang dibuka pelaku itu sebagian menggunakan izin pujasera. Dalam ketentuan atau izin yang dimiliki pengusaha, pujasera dibuka paling lama pukul 24.00. Tapi, pengusaha menjadikan izin itu dengan membuka kafe dan hiburan. Waktu buka kafe itu melewati pukul 24.00.

“Kami akan tertibkan THM yang melanggar aturan itu. Tentunya, saya akan koordinasi dulu dengan tokoh masyarakat dan pihak terkait. Seperti polisi dan Satpol PP,” kata Rusli. (eci)

Baca Juga:  Lampaui Target, PAD Bintan 2025 Capai Angka Rp331 Miliar
spot_img
spot_img

Berita Lainnya

- Iklan -spot_img
Seedbacklink

Berita Terbaru