Beranda Headline

BNN Kepri Berhasil Tangkap Pengedar Sabu 60 Kilogram di Tanjungpinang

0
Sejumlah anggota BNNP Kepri melakukan penyergapan mobil avanza putih yang memuat 60 kilogram sabu, di Lampu Merah, Km 6, Jalan DI Panjaitan, Kota Tanjungpinang-f/screenshot-video kiriman warga

TANJUNGPINANG (HAKA) – Beredar video dugaan penangkapan bandar sabu di Lampu Merah, Kilometer 6, Kota Tanjungpinang, Selasa (19/12/2023).

Video yang berdurasi 58 detik itu, direkam oleh seorang pengendara roda empat. Di depan mobilnya ada mobil avanza putih ditahan oleh sejumlah petugas saat lampu merah.

Para petugas itu, tiba-tiba datang dari arah samping kanan mobil avanza, dan ada juga dari bagian kanan belakang yang menggunakan fortuner putih.

Sebagian dari anggota itu masuk untuk memeriksa barang bawaan mobil avanza putih. Petugas lainnya mencoba mengurai mobil lainnya agar tidak mendekati mereka.

“Kenapa itu bang?, ada Polisi ya?, ada yang dia tangkap kayaknya,” ucap seorang pengendara kepada temannya dalam video itu.

Saat dikonfirmasi, Kamis (21/12/2023), Kapolresta Tanjungpinang Komisaris Besar Polisi (KBP) Heribertus Ompusunggu mengaku belum dapat informasi dari anggotanya terkait penangkapan tersebut.

Begitupun juga Kasat Narkoba Polresta Tanjungpinang AKP Arsyad Riyandi, tidak mengetahui aksi penangkapan di Lampu Merah itu.

Ternyata, aksi penangkapan itu dilakukan oleh Anggota Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri. “Benar, itu video pada saat penangkapan sabu 60 Kg,” ucap Humas BNNP Kepri Salman Nasution, secara singkat kepada hariankepri.com, Minggu (24/12/2023).

Kepala BNN RI Komjen Pol Marthinus Hukom melalui keterangan tertulisnya mengatakan, pengungkapan serta penangkapan itu berawal informasi dari masyarakat, bahwa akan terjadi transaksi narkoba di wilayah Kota Tanjungpinang.

Petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan 1 unit minibus bernomor Polisi BP 1386 TI, di lampu merah, Jalan DI Panjaitan Km 6, Kota Tanjungpinang, Selasa (19/12/2023) lalu.

“Mobil itu dikendarai oleh seorang pria berinisial DF, asal warga Kampung Cigadong, Sukabumi, Jawa Barat,” sebut Marthinus.

Baca juga:  Ingat Perjuangannya untuk Lingga, Foto Soerya Diabadikan Warga

Selanjutnya, petugas BNN melakukan penggeledahan di dalam mobil, dan menemukan 27 bungkus plastik hitam yang tersimpan di bawah jok tengah. Lalu, 18 bungkus plastik serupa yang disembunyikan dalam ban cadangan mobil.

Selain itu, ada 15 bungkus ukuran yang sama di dalam ban mobil cadangan lainnya. “Sehingga, total barang bukti sabu 60 bungkus plastik hitam tersebut adalah, sebanyak 60.000 gram atau 60 kilogram sabu,” tegasnya.

Keesokan harinya, petugas melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka lainnya saat itu berinisial HY alias H (46) asal Bengkulu, di Jalan DI Panjaitan Km 9, Tanjungpinang.

“DF dan HY diketahui merupakan kurir sabu tersebut,” tutur Marthinus.

Kedua tersangka mengaku diperintahkan oleh seorang pria berinisial TM (50), untuk membawa mobil bermuatan sabu itu, dari Batam menuju Jakarta dan Surabaya. Dengan iming-iming upah puluhan juta.

Alhasil, kata Marthinus, petugas BNN melakukan pengejaran dan berhasil menangkap TM selaku pengendali kedua kurir itu, di Jalan Raya Cisolok Pelabuhan Ratu, Sukabumi, Jawa Barat, Sabtu (23/12/2023) pagi.

“Para tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati,” pungkasnya. (rul)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini