Beranda Headline

5.450 Entitas Pinjol Ilegal Diblokir, OJK Kepri Minta Warga Pandai Memilah

0
Wakil Kepala OJK Kepri, Demi Tri Ariadi-f/zulfan-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kepri mencatat, hingga Agustus 2023 ada sebanyak 5.450 entitas pinjaman online (Pinjol) ilegal yang ditutup.

“Entitas pinjol yang diblokir itu, merupakan angka secara nasional,” Kata Wakil Kepala OJK Kepri, Demi Tri Ariadi, kepada hariankepri.com, Jumat (13/10/2023) lalu, saat ditemui di Trans Convention Center, Aston Tanjungpinang.

Dengan banyaknya pinjol ilegal ini, ia pun meminta kepada seluruh mayarakat Tanjungpinang, umumnya di Provinsi Kepri, harus bijak dalam memanfaatkan pinjol ini.

“Jika ingin memanfaatkan Pinjol silakan cek ke OJK mana yang berizin, karena sampai saat ini yang berizin atau legal hanya 101 entitas,” katanya.

Menurutnya, ketika warga menggunakan pinjol ilegal, banyak kerugian yang didapatkan. Terutama suku bunga yang tinggi, ditambah lagi tidak berada di bawah pengawasan OJK.

Untuk itu, kata dia, OJK sendiri kerap melakukan sosialisasi ke berbagai pihak baik di Tanjungpinang maupun di daerah kabupaten/kota Kepri lainnya.

“Kalau di Tanjungpinang, kami sosialisasikan ke sekolah, agar guru dan murid, bisa mengetahui produk keuangan yang resmi atau tidak,” ucapnya.

Demi juga mengungkapkan ciri-ciri pinjol yang resmi, di antaranya entitas pinjol tersebut hanya boleh mengakses kamera, mikrofon dan lokasi pada aplikasi tersebut.

“101 entitas resmi yang berada dibawah naungan OJK hanya boleh akses kamera, mikrofon dan lokasi, dan tidak mengakses yang lain,” tuturnya.(zul)

Baca juga:  The Laughing Buddha Temple, Vihara Terbesar se-Asia Tenggara

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini