Beranda Headline

21 Tersangka Belum Ditahan, Ada Mantan Bupati, Anggota DPRD Kepri dan Pejabat Pemprov

0
Kasi Penkum Kejati Kepri, Ali Rahim Hasibuan,-f/masrun-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Kasi Penkum Kejati Kepri, Ali Rahim Hasibuan mengaku, pihaknya belum melakukan penahanan untuk 5 tersangka kasus tindak pidana korupsi Rp 7,7 miliar, pada tunjungan perumahan Pimpinan dan Anggota DPRD Natuna.

Yakni tersangka Ilyas Sabli dan Hadi Candra, yang saat ini menjabat Anggota DPRD Kepri periode 2019-2024. Kemudian tersangka Syamsurizon, Raja Amirullah (Mantan Bupati Natuna) dan Makmur.

Menurut Ali, belum ditahannya para tersangka itu karena ada persoalan teknis yakni, masih ada beberapa berkas yang harus dilengkapi oleh penyidik, untuk diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Namun dirinya enggan menyebutkan berkas apa saja yang harus dipenuhi oleh Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Kepri.

“Masih perlengkapan berkas, itu masalah teknis. Masalah teknis tanya sama penyidik nya,” tegas Ali saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (15/6/2020).

Begitu pun juga 12 tersangka kasus tindak pidana korupsi Rp 32 miliar pada pemberian izin usaha pertambangan (IUP) bauksit, di Kabupaten Bintan pada tahun 2018-2019.

Dengan tersangka inisial, Am saat itu sebagai Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kepri. Dan Az, kala itu sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal dana Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kepri.

Kedua tersangka berkas perkaranya telah diserahkan ke JPU. Saat ini penuntut umum tengah melakukan penelitian berkas, apakah dinyatakan lengkap atau tidak.

“JPU sedang melakukan penyelidikan.
Kelengkapan berkas itu kan 14 hari, setelah diterima JPU. Rencananya akan diumumkan dalam minggu ini, lengkap atau tidak,” tutur Ali.

Sedangkan 10 tersangka lainnya kasus tambang ini, kata Ali, masih dilakukan tambahan pemeriksaan oleh pihak penyidik. Yakni, BSK, WBY, HEM, SG, JN, MAA, ER, MA, ER, AR dan JL.

Baca juga:  Disaksikan Raja Ariza, 5 Pejabat Dinsos Kepri Tandatangani PK

“Mereka masih tahap pemeriksaan,” terangnya.

Lalu, 4 tersangka kasus korupsi pengadaan alat praktik otomotif rekayasa anggaran tahun 2018 di salah satu SMK di Kabupaten Karimun. Dengan tersangka DS, A, DSO (Pejabat Eselon IV Disdik Kepri) dan AR.

“Untuk tersangka DS dan A sudah pemberkasan dan tersangka kedua DSO dan AR, masih dalam pemeriksaan. Dan kasus ini masih tahap pemeriksaan saksi,” ucapnya.

Ali menambahkan, jika semua berkas tersangka telah dinyatakan lengkap oleh JPU, maka tersangka dan barang bukti akan dilakukan penahanan.

Dengan demikian, setidaknya ada 21 orang tersangka yang telah ditetapkan oleh Kejati Kepri, namun puluhan tersangka ini belum satu pun ditahan alias masih bebas berkeliaran. (rul)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini