Beranda Headline

105 Pekerja Migran Dideportasi dari Malaysia, Dua di Antaranya Warga Kepri

0
Para PMI yang dideportasi dari Malaysia saat tiba di Pelabuhan Sribintan Pura, Kota Tanjungpinang, Kamis (14/11/2024)-f/dimas-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Sebanyak 105 orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang dideportasi dari Malaysia, tiba di Pelabuhan Sri Bintan Pura, Kota Tanjungpinang, Kamis (14/11/2024).

Pengantar Kerja Ahli Madya BP3MI Kepri, Sagala menyampaikan, sebanyak 105 orang PMI tersebut dipulangkan, usai ditahan oleh pihak berwenang di negara Malaysia.

“Ada 64 orang laki-laki, dan 40 orang perempuan serta 1 anak bayi perempuan,” ujarnya kepada hariankepri.com, Kamis (14/11/2024).

Beberapa dari mereka katanya, banyak yang terjaring razia pihak berwenang negara Malaysia, karena tidak memiliki dokumen yang aktif atau lengkap.

“Dari 105 orang ini, ada 2 orang laki-laki yang berasal dari Provinsi Kepri, yakni dari Lingga dan Kota Batam,” tuturnya.

Ia menegaskan, para PMI tersebut akan diberangkatkan dari Pelabuhan Sri Bintan Pura menuju ke RPTC milik Kemensos RI untuk mendapatkan perawatan dan pendataan.

“Setelah mereka didata dan diberi perawatan selama beberapa hari, mereka akan dipulangkan menuju ke daerah asalnya masing-masing,” pungkasnya. (dim)

Baca juga:  Sambut Malam Tahun Baru 2024, Dishub Tanjungpinang Tak Buat Rekayasa Lalin
example banner

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini