Beranda Headline

Sidang Lanjutan Pencurian Plat Baja, Andi Cori Sebut Aset Itu Bukan Milik Pemprov

0
Andi Cori Patahuddin dan Andrie Usmar sedang menjalani sidang keterangan terdakwa di Pengadilan Negeri Tanjungpinang-f/masrun-hariankepri.com.

TANJUNGPINANG (HAKA) – Terdakwa Andi Cori Patahuddin (ACP) dan Andrie Usmar memberikan keterangan, di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Kamis (29/8/2019) sore, untuk perkara tindak pidana pencurian plat baja sisa material pembangunan Jembatan 1 Dompak.

Di hadapan pimpinan sidang, Acep Sopian Sauri, Andi Cori mengaku 63 lembar plat baja yang diambilnya hanya dititip ke seorang pengusaha Tanjungpinang, Hartoyo alias Among.

Namun Andi Cori mengakui, bahwa ia menerima uang tunai Rp 380 juta dari hasil plat baja yang dititipkan di Gudang Among, Kilometer 5, Kota Tanjungpinang.

Alasan Andi Cori, mengambil dan menjual 99 plat baja sepanjang Juni 2018, karena plat itu bukan milik aset Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), namun milik PT Nindya Karya.

Andi mengatakan, puluhan plat baja itu didistribusikan ke penampungan besi tua milik Ripin Siahaan, Jalan Nusantara Kilometer 18 Kijang, Bintan.

Selanjutnya, dijual ke pengusaha bernama Rais Sigi alias Sugi melalui Dermaga Sri Payung, Kilometer 6, Tanjungpinang.

“Saya berani jual karena bukan milik Pemrov Kepri tapi milik PT Nindya Karya. Saat itu saya jumpai PUPR, Inspektorat dan BPKAD di lokasi. Mereka mengatakan bahwa ini belum terdaftar sebagai aset pemerintah,” imbuhnya.

Sementara itu, terdakwa Andrie Usmar mengaku, disuruh Andi Cori untuk mencari pembeli dan mengantar serta mengawal plat baja ke tiga tempat tersebut.

“Saya menerima uang dari Sugi hasil penjualan 12 plat baja Rp 150 juta tapi saya tidak mendapatkan bagian, hanya gaji saja dari Andi Cori,” imbuhnya. (rul)

Baca juga:  Jadi Saksi untuk 3 Terdakwa, Andi Cori Mengaku Terima Uang Hasil Jual Plat Baja

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini