Beranda Headline

Pro Kontra Penghapusan RW, Ashady: Itu Baru Wacana di Pansus

0
Ketua Pansus Lembaga Kemasyarakatan DPRD Kota Tanjungpinang, Ashady Selayar-f/istimewa-net

TANJUNGPINANG (HAKA) – Pansus tentang Lembaga Kemasyarakatan DPRD Kota Tanjungpinang, saat ini tengah merampungkan perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2016, tentang Lembaga Kemasyarakatan Kota Tanjungpinang.

Salah satu poin yang diwacanakan, adalah menghapus RW atau memperluas cakupan wilayah setiap RW yang ada di Tanjungpinang.

“Perubahan perda ini pun berangkatnya dari Pemko Tanjungpinang, karena mereka yang mengusulkan,” ungkap Ketua Pansus Lembaga Kemasyarakatan DPRD Kota Tanjungpinang, Ashady Selayar kepada hariankepri.com, Sabtu (6/7/2019).

Selain itu, sambung Ashady, perda ini mau tidak mau harus diubah atau disesuaikan, karena sudah ada Permendagri Nomor 18 tahun 2018, tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa Dan Lembaga Adat Desa.

“Waktu kami menyusun perda nomor 1 tahun 2016, pedomannya permendagri sebelumnya. Sekarang sudah ada yang baru, jadi harus disesuaikan,” paparnya.

Wacana penghapusan itu, kata Ashady, masih dalam tataran wacana di pansus, termasuk soal perluasan cakupan wilayah RW.

“Pembahasannya masih panjang, dan butuh banyak input dari berbagai pihak,” tegasnya.

Politisi Partai Golkar ini menambahkan, hal ini masih wacana dan kreasi di pansus.

“Berkreasi boleh saja kan. Kalau nanti penghapusan malah banyak mudaratnya, maka tentu tidak akan kami hapus,” tegasnya.

Ia hanya menyampaikan, pansus coba menggali dari salah satu sisi fungsi RW itu sendiri. Karena, selama ini ada fakta ditemui, ada satu perumahan kecil punya satu RW, ada juga 1 RW hanya memilki 3 RT.

“Nah itu semua yang coba kami kaji dan bahas di pansus,” tukasnya. (fik)

Baca juga:  Pemprov Hapus Semua Kegiatan Seremoni di APBD-P

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini