Beranda Headline

Pilkada Ditunda Masa Kerja Panwas se-Natuna Ditangguhkan

0
Ketua Bawaslu Kabupaten Natuna, Khairurrizal saat mau menandatangani SK penundaan masa kerja Panwaslu-f/istimewa

NATUNA (HAKA) – Ketua Bawaslu Kabupaten Natuna, Khairurrizal menyampaikan, keputusan Pemerintah Pusat untuk menunda pelaksanaan Pilkada 2020, juga berimbas pada penundaan masa kerja pengawas kecamatan dan desa/ kelurahan yang ada di Kabupaten Natuna.

“Seluruh pengawas kecamatan dan desa ditunda masa kerjanya sampai batas waktu yg belum dapat dipastikan, sehubungan dengan wabah Covid-19,” ujar Khairurrizal saat dihubungi, Selasa (31/3/2020).

Ia menyampaikan, bahwa surat keputusan penundaan masa kerja panitia pengawas tersebut sudah dia tandatangani. Dengan demikian, seluruh kegiatan kesekretariatan di kantor panwas kecamatan dan desa untuk sementara ditangguhkan.

“Memang terasa berat, namun kita harus memahami kondisi bahwa negara kita saat ini juga sedang dalam keadaan sulit menghadapi wabah Covid-19 yang kita tidak tau kapan ini berakhir,” tambah Khairurrizal.

Selanjutnya Khairurrizal menyampaikan bahwa untuk pelayanan di kantor Bawaslu Kabupaten Natuna tetap jalan, hanya saja menggunakan sistem piket.

“Pelayanan proses penyelesaian Sengketa melalui online SIPS (sistem informasi penyelesaian sengketa),” tukasnya.(dan)

Baca juga:  Miliki Narkoba, Raden Divonis 9 Tahun Penjara Plus Denda Rp 1 Miliar

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini