Beranda Headline

Perintah Presiden Buat KTP 1 jam, Disduk Pinang: Kami Tak Sanggup

0
KTP Elektronik

TANJUNGPINANG (HAKA) – Berdasarkan perintah dan arahan Presiden Joko Widodo, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo telah mengeluarkan Permendagri Nomor 19 Tahun 2018 tentang peningkatan kualitas layanan Administrasi Kependudukan (Adminduk).

Dalam Permendagri itu perintahnya bahwa, pengurusan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-El/e-KTP), akta kelahiran, akta kematian dan kartu keluarga harus selesai pengerjaan dalam waktu satu jam.

Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tanjungpinang, Irianto menyampaikan, untuk pengurusan KTP, akta kelahiran, akta kematian dan kartu keluarga di Disdukcapil Tanjungpinang sendiri tidak bisa menyelesaikan dalam waktu satu jam.

“Kami tak bisa kalau selesai 1 jam,” tegasnya.

Sebab, kata dia, sinyal server dari pusat itu sangat lambat. Buktinya, saat melakukan perekaman dan saat dikirim ke server pusat, masuknya itu sampai berhari-hari, paling cepat itu 3 hari bahkan sampai semingggu.

“Ada juga data yang sudah setengah tahun aja belum terkirim-kirim ke pusat, karena sinyal pusat lelet. Macam mana mau siap satu jam,” katanya, kepada hariankepri.com, Jumat (14/4/2018) akhir pekan kemarin.

Menurutnya, permasalahan itu bukan hanya di Tanjungpinang saja, bahkan di beberapa daerah di Indonesia pun mempunyai masalah yang sama.

Untuk peralatan sudah mencukupi, hanya SDM nya saja yang kurang.

“Kalau kita sih maunya, bukan 1 jam selesai satu, tapi kalau dapat 1 jam itu bisa sampai 10-20 KTP yang siap,” pungkasnya. (zul)

Baca juga:  KPK Titip 3 Mobil Milik Tersangka Andhi di Rupbasan Tanjungpinang

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini