Beranda Headline

KPK Titip 3 Mobil Milik Tersangka Andhi di Rupbasan Tanjungpinang

0
Tim Keamanan Rupbasan Kelas II Tanjungpinang memperlihatkan barang bukti tiga mobil klasik milik tersangka Andhi Pramono-f/masrun-hariankepri.com

BINTAN (HAKA) – Tim Penindakan KPK, menitipkan barang bukti penyitaan tiga mobil milik mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono, di Tanjungpinang.

KPK menitipkan tiga mobil itu, di Gudang Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara dan Barang Rampasan Negara (Rupbasan), Kompleks Lapas Kelas II Tanjungpinang, Batu 18, Kabupaten Bintan, Kamis (21/9/2023).

Hal itu dibenarkan oleh Kepala Rupbasan Kelas II Tanjungpinang Boy Hendry. Menurutnya, tiga mobil itu disita oleh KPK di Ruko Green Land, Kecamatan Batam Kota, Batam, beberapa waktu lalu.

“Tiga mobil itu dibawa dari Batam menggunakan Kapal Roro, dan jalan darat dari Tanjunguban ke sini. Barang bukti saat ini, diijaga ketat oleh Tim Keamanan Rupbasan Kelas II Tanjungpinang,” jelas Boy, Senin (25/9/2023).

Boy mengatakan, pihaknya belum mengetahui sampai kapan mobil milik tersangka Andhi atas kasus TPPU itu, dititipkan di Gudang Rupbasan Kelas II Tanjungpinang.

“Kami hanya tunggu arahan saja dari Penyidik KPK. Tupoksi kami hanya sebagai tempat penitipan sementara saja, tidak lebih,” pungkasnya. (rul)

Baca juga:  Kasus Cukai Rokok Bintan, Satu Karyawan Swasta dari Kepri Diperiksa di Gedung KPK

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini