Beranda Daerah Tanjungpinang

Kontraktor Gedung Gonggong Terancam Blacklist

0
Pengunjung di Gedung Gonggong

TANJUNGPINANG (HAKA) – Kepala Bidang (Kabid) Pertamanan, Dinas Perumahan Rakyat, Permukiman, Pertamanan dan Kerbersihan Kota Tanjungpinang, Wambok Manilu mengatakan, gedung gongong yang berada di taman laman boenda Tepi Laut masih dalam tahap pemeliharaan dari kontraktor PT Findomuda Desaincipta.

Dikatakanya, tahap pemeliharaan gedung gonggong itu di perpanjang hingga 31 Juli 2017 mendatang.

Dengan demikian, kata Wambok, apabila kontraktor tersebut tidak selesai pemeliharan hingga akhir Juli, maka Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) akan mengklaim Rp 700 juta, kemudian uangnya langsung diserahkan ke kas negara.

“Uang masuk ke kas negara, dan nanti tetap pemerintah yang akan menyelesaikan gedung tersebut,” ujarnya kepada hariankepri.com.

Menurutnya, besaran klaim di PPK itu 5 persen dari besar tender proyek Rp 14,3 miliar.

Selain itu, apabila kontraktor tidak bisa menyelesaikan tahap pemeliharaan juga akan di blacklist.

“Jadi, jika masih ada satu item pemeliharan yang merupakan tangungjawab kontraktor yang tidak bisa dilaksanakan maka prusahaan juga akan kena blacklist,” tegasnya.

Adapun pemeliharaan yang dilakukan yaitu, perbaikan kaca pecah, kabel, lantai yang di atas, lampu-lampu yang mati, pompa air, cat dan tanaman. (zul)

Baca juga:  Persiapan untuk Ramadan, Stok Beras di Bulog Cukup Hingga Tiga Bulan ke Depan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini