Beranda Daerah Tanjungpinang

10.000 Sertifikat dari Pusat untuk Pulau Bintan

0
Sekdako Riono

TANJUNGPINANG (HAKA)- Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang, Riono, mengatakan, Pemerintah Pusat telah memberikan sebanyak 10.000 sertifikat Tanah Prona untuk masyarakat se pulau Bintan.

“Sebelumnya kita di Tanjungpinang hanya mendapat sekitar 700 sertifikat prona, namun tahun ini ditambahkan oleh pemerintah pusat sebanyak 10.000 sertifikat prona yang akan diluncurkan untuk seluruh Pulau Bintan,” ujarnya kepada hariankepri.com.

Lanjut Riono, terkait dapatnya penambahan prona dari pemerintah pusat ini, nantinya akan disosialisasikan terhadap Camat dan Lurah yang ada di Kota Tanjungpinang.

Pengurusan sertifikat prona ini gratis. Untuk yang belum membaar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tetap ada biaya yang dikelaurkan. “Selama ini masayarakat bilangnya ngurus prona mengeluarkan uang, padahal uang yang dikeluarkan itu untuk PBB yang belum dibayar,” terangnya.(zul)

Baca juga:  DPRD Pinang Minta Izin Usaha Agen Tiket Dicabut

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini