Beranda Headline

Yang Mau Berobat Ke RSUP Tak Perlu Antre, Pasien Cukup Daftar Lewat WhatsApp

0
Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) RAT-f/istimewa-net

TANJUNGPINANG (HAKA) – Bagi masyarakat Kepri, khususnya Kota Tanjungpinang yang ingin berobat ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Raja Ahmad Thabib (RAT), tidak perlu lagi mengantre, karena pasien bisa mendaftar lewat Whatsapp (WA).

Kasubbag Humas dan Pemasaran RSUD RAT, Santi menyampaikan, bagi masyarakat yang ingin mendaftar lewat WA, melalui nomor 0811-7706-603, mulai dari pukul 08:00 WIB hingga pukul 12:00 WIB setiap hari kerja.

“Pendaftaran via WA, dianjurkan dilakukan satu hari sebelum berobat mulai pukul 08:00 WIB sampai 12:00 WIB setiap hari kerja,” katanya.

Untuk mendaftar via WA, caranya ketik pesan dengan format terlampir. Yakni ketik daftar/nama pasien/nomor RM (angka 6 digit yang terdapat pada kartu berobat pasien atau surat kontrol)/poliklinik tujuan/jaminan pribadi/asuransi.

“Contoh Daftar/Nurul Ikhsan/12-02-34/poliklinik jantung/BPJS lalu kirim ke nomor yang ditujukan. Selanjutnya kirim foto rujukan/surat rekomendasi dokter/surat kontrol/resume medis (asli). Dan foto kartu BPJS/kartu ID perusahaan/kartu identitas (KTP),” jelasnya.

Selanjutnya pasien akan menerima balasan pesan yang berisi poliklinik tujuan, dokter yang menangani, nomor antrean pada satu hari setelah melakukan pendaftaran dengan tetap mematuhi protokol kesehatan atau (3M).

Santi menjelaskan, kelebihan pendatftaran via WA, pasien tidak perlu mengambil nomor antrean, dan tersedia loket screening khusus pendaftaran WA, serta pasien sudah mengetahui nomor antrean ke dokter yang dituju.

“Lalu gak perlu datang pagi-pagi ambil nomor antrean dan cukup daftar via WA,” ujarnya.

Namun ia mengatakan, pendaftaran via WA hanya berlaku untuk pasien yang sudah pernah berobat atau menggunakan layanan RSUD RAT.

“Atau pasien lama,” singkatnya.(zul)

Baca juga:  DAK Fisik untuk Ibu Kota Kepri Paling Kecil, Hanya Rp 50,1 M

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini