Beranda Headline

Wakajati Kepri Minta Kajari Bintan dan Pinang Segera Proses 2 Kasus yang RJ

0
Wakajati Kepri Rini Hartatie didampingi Kajari Tanjungpinang Lanna Wanike Pasaribu, serta Kajari Bintan I Wayan Eka Widdyara saat ekspose dengan Kejagung RI tentang penghentian dua tersangka pidana-f/istimewa-penkum kejati kepri

TANJUNGPINANG (HAKA) – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjungpinang Lanna Wanike Pasaribu, dan Kajari Bintan I Wayan Eka Widdyara, diminta segera menerbitkan surat ketetapan penghentian penuntutan untuk dua tersangka.

“Ini sesuai mekanisme keadilan restoratif alias restorative justice (RJ),” ucap Kasi Penkum Kejati Kepri Denny Anteng Prakoso.

Ia menerangkan, permintaan itu atas hasil ekspose antara Wakajati Kepri Rini Hartatie dan jajarannya bersama Jajaran JAM Tipidum Kejagung RI, yang diwakili oleh Direktur Tindak Pidana Orang dan Harta Benda (Oharda) Nanang Ibrahim Soleh, secara virtual, Selasa (13/2/2024) kemarin.

“Pembahasannya tentang pengajuan 2 perkara pidana yang dimohonkan untuk diterapkan penghentian penuntutan berdasarkan RJ. Dan disetujui untuk dihentikan,” jelas Denny.

Kasus yang dihentikan itu, kata Denny, untuk tersangka Heriyanto yang diduga melanggar pasal 362 KUHPidana, dan tersangka Heri Susanto yang melanggar pasal 480 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Adapun alasan serta pertimbangan hukum penyelesaian perkara pidana yakni, tersangka dan korban di kedua kasus itu telah saling memaafkan.

Kemudian, sambung Denny, tersangka belum pernah dihukum serta baru pertama kali melakukan kejahatan, dan ancaman pidana denda di bawah 5 tahun.

“Selain itu, pertimbangan sosiologis, dan mendapatkan respon positif dari tokoh-tokoh masyarakat,” pungkasnya. (rul)

Baca juga:  Peringati Hari Ibu, Kelurahan MKP Gelar Jalan Santai dan Bagi-bagi Doorprize

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini