Beranda Headline

Perumahan Dompak Indah Keluhkan Fasum, Rahma Beri Waktu 3 Bulan ke Developer

0
Wali Kota Rahma saat berdialog dengan warga Perumahan Dompak Indah untuk menyelesaikan masalah fasilitas umum-f/istimewa-humas

TANJUNGPINANG (HAKA) – Wali Kota Tanjungpinang, Rahma tak henti-hentinya menyerap aspirasi masyarakat, bahkan mencari solusi terhadap fasilitas umum (fasum) perumahan yang dinilai masih bermasalah.

Pada Rabu (15/12/2021) malam, orang nomor satu di Pemko Tanjungpinang itu menampung keluhan warga yang ada di Perumahan Dompak Indah, Jalan Batu Naga.

Dihadapan Rahma dan jajaran pejabat Pemko Tanjungpinang sejumlah warga menyampaikan beberapa keluhan yang belum direalisasikan oleh developer.

Seperti yang disampaikan Laode salah satu warga perumahan tersebut mengatakan, selama 6 tahun perumahan ini berdiri namun masih ada akses jalan yang belum di semenisasi sesuai janji awal oleh developer saat menjual.

“Begitu juga masalah air, sebagian perumahan ini masih banyak air sumur yang tak bisa digunakan. Jadi karena kebetulan Wali Kota Rahma hari ini hadir diperumahan kami semoga bisa menjembatani supaya developer merealisasikan tuntutan warga,” katanya.

Mendengar keluhan tersebut, Rahma meminta kepada developer dalam hal ini PT Cahaya Dompak Indah, agar merealisasikan keluhan warga tersebut.

Pemerintah sendiri, kata Rahma, sampai saat ini belum bisa membangun apapun, selagi developer belum menyerahkan aset beserta sertifikat ke Pemko Tanjungpinang.

“Ini sudah aturannya seperti itu. Bagaimanapun caranya, developer harus bisa merealisasikan fasum,” tegasnya.

Pada kesempatan tersebut, perwakilan developer PT Cahaya Dompak Indah, Bernard belum bisa menerangkan kapan akan bisa merealisasikan permintaan warga dan wali kota tersebut, ia berdalih akan berkomunikasi terlebih dahulu kepada pemilik perusahaan.

“Sebenarnya masalah jalan, kita sudah mulai bangun separuh, begitu juga masalah air juga sudah ada usaha membangun sumur bor. Namun untuk memenuhi permintaan warga terkait yang lainnya, kita akan komunikasi terlebih dahulu bersama pimpinan perusahaan,” terangnya.

Baca juga:  Antisipasi Lonjakan Covid saat Libur Nataru, Rahma Ingatkan Lagi Soal Prokes

Mendengar hal tersebut, Rahma sontak berang dan tidak ingin permasalahan ini ditunda-tunda lagi dalam merealisasikannya.

“Yang saya mau, siapa yang hadir perwakilan developer ini harus ada keputusan. Saya tidak mau pergi dari sini tidak ada hasil demi warga saya,” terangnya.

Dengan demikian, ia pun memerintahkan perwakilan warga untuk membuat surat kesepakatan bersama yang ditandatangani warga, developer dan pemerintah. Dalam surat tersebut developer diberikan batas waktu untuk merealisasikan permasalahan yang ada.

“Kalau tidak digubris surat ini, kita dan warga disini bisa melaporkan ke pihak yang berwenang,” tuturnya.

Adapun isi surat kesepakatan tersebut berisikan, PT Cahaya Dompak Indah wajib menyelesaikan seluruh tanggung jawab kepada warga perumahan paling lambat 3 bulan ke depan.

Di kesempatan yang sama, salah satu warga perumahan tersebut mengapresiasi tindakan yang dilakukan oleh Wali Kota Tanjungpinang Rahma itu.

“Dengan adanya surat ini, saya harap developer bisa merealisasikan tepat waktu. Lagipula ini ada perjanjian tertulis bersama Pemko Tanjungpinang, dilengkapi dengan materai,” tukasnya.(zul)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini