Beranda Politika

Usai Pilkada 2018, Masuk Tahapan Pemilu 2019

0
Pencoblosan saat pemilu

JAKARTA – Direktur Politik Dalam Negeri Ditjen Polpum Kemendagri Bahtiar mengingatkan adanya tugas besar jajaran Badan Kesbangpol seluruh Indonesia di 2018 mendatang.

Yakni adanya pilkada serentak 2018 di 171 daerah yang hari pemungutan suaranya pada 27 Juni 2018. Sementara, tahapan pemilu serentak 2019 sudah akan dimulai pada Agustus 2018.

Pemilu 2019 ini untuk memilih anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dan presiden-wakil presiden. Jadi, pemilih saat berada di bilik suara, harus mencoblos lima kertas suara.

“Pilkada serentak 2018 ini agak spesifik karena pada waktu yang hampir bersamaan kita memasuki tahapan pemilu 2019, yang juga serentak. Pastikan jajaran Badan Kesbangpol menyukseskan pilkada serentak, sesuai tupoksinya,” ujar Bahtiar dalam acara Rakor Sinkronisasi Program dan Kegiatan Bidang Politik Dalam Negeri, Dalam Rangka Persiapan Pelaksanaan Pilkada Serentak 2018, di gedung Ditjen Polpum Kemendagri, Jakarta, Rabu (24/5/2017).

Acara dihadiri para kepala Badan Kesbangpol dari 171 daerah yang akan menggelar pilkada serentak 2018.

Ditekankan Bahtiar, memang penyelenggaraan pilkada dan pemilu menjadi kewenangan KPU dan Bawaslu.

Sedang tugas jajaran Badan Kesbangpol adalah menjaga agar dinamika politik yang meningkat saat pilkada dan pemilu, tidak mengganggu aspek yang lain.

“Kita bagian dari pemerintah, harus memastikan bahwa proses politik ini tidak mengganggu sistem ekonomi, sosial budaya, keamanan, dan sebagainya. Yang bertani harus tetap jalan meski ada pilkada. Yang nelayan tetap jalan meski ada pilkada. Itu tugas Badan Kesbangpol,” terangnya.(jpnn.com)

Baca juga:  4 Bacaleg Pinang Dicoret KPU

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini