
BINTAN (HAKA) – Dalam momentum peringatan May Day, serikat pekerja Kabupaten Bintan meminta Pemerintah Pusat agar mengabulkan beberapa tuntutan, demi kesejahteraan buruh di Indonesia khususnya di Bintan.
Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Bintan, Mansur menegaskan, seluruh serikat pekerja sepakat untuk menolak outsourcing, dan meminta pembentukan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru.
Selain itu, meminta kepada lembaga legislatif maupun eksekutif untuk mempercepat pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) perampasan aset tentang tindak pidana korupsi bagi para pelaku kejahatan.
“Kemudian merevisi beberapa Undang-Undang serta aturan lainnya yang belum berpihak kepada buru atau pekerja Indonesia,” tegasnya saat kegiatan May Day di Lapangan Relief Antam Kijang, Bintan Timur, Kamis (1/5/2025).
Mansur kembali menerangkan, pihaknya terus memperjuangkan tentang penolakan outsourcing, dan upah murah bagi pekerja yang diterapkan oleh pihak perusahaan.
Artinya, aturan itu sangat rentan dengan pemutusan kerja bagi buruh dari pihak perusahaan, karena kontrak kerjanya tidak sampai setahun yakni, hanya tiga bulan saja.
Jika, pekerja dinilai masih mampu melakukan pekerjaan, maka diperpanjang kontraknya tiga bulan lagi oleh pihak perusahaan. Apabila pihak pemberi kerja terus menerapkan aturan itu, maka pekerja tidak mempunyai kekuatan hukum dalam melakukan aktivitas pekerjaan.
Mansur menjelaskan, seluruh serikat buruh Kabupaten Bintan, tidak mempermasalahkan lagi nilai Upah Minimum Kabupaten (UMK) di Bintan. Pasalnya, upah itu sudah sesuai dengan harapan serikat pekerja.
Yakni, besaran UMK tahun ini naik sebesar 6,5 persen. Artinya, Rp 3.950.950, di tahun 2024 menjadi Rp 4.207.726 untuk tahun 2025, atau naik Rp 256.776.
“Untuk UMK Bintan tidak dipermasalahkan sebab nilainya terbesar kedua di Kepri setelah Kota Batam,” tutupnya. (rul)