TANJUNGPINANG (HAKA) – Sejumlah pelaku usaha di Kota Tanjungpinang, terlihat menaati surat edaran Pj Wali Kota, tentang jam operasional Tempat Hiburan Malam (THM) dan rumah makan.
Pantauan hariankepri.com di beberapa titik tempat hiburan permainan game di Jalan Raja Haji Fisabilillah, Batu 8, terlihat sudah kembali beroperasi seperti hari biasanya.
Riki, salah satu pengelola tempat hiburan permainan game tersebut, mengatakan, bahwa imbauan dari pemerintah daerah sudah dijalankan sesuai aturan.
“Kami sudah tutup 2 hari, sesuai edaran yang diberikan Satpol PP,” ucapnya kepada hariankepri.com, kemarin.
Sementara itu, Kabid Trantib Satpol PP Tanjungpinang, Irwan Yakub mengatakan pihaknya sudah melakukan sosialisasi, kepada para pelaku usaha tempat hiburan sebelum memasuki bulan Ramadan.
“Pengawasan juga sudah kita laksanakan di dua hari awal Ramadan,” jelasnya kepada hariankepri.com.
Dia mengungkapkan, personel yang dilibatkan dalam sosialisasi sebanyak 35 orang, dan juga bekerjasama dengan unsur TNI Polri.
Lebih lanjut dia mengatakan, pengawasan secara berkala akan dilakukan Satpol PP Tanjungpinang. “Kita juga pengamanan bazar, dan kegiatan lainnya selama bulan Ramadan,” pungkasnya. (dim)