Beranda Headline

Turis Boleh Plesiran di Luar Wilayah Travel Bubble, Buralimar: Semoga Segera Terealisasi

0
Wisman asal Singapura saat melakukan check in aplikasi PeduliLindungi di Pelabuhan BBT Lagoi, Kabupaten Bintan, Jumat (25/2/2022)-f/istimewa-diskominfo kepri

TANJUNGPINANG (HAKA) – Satgas Penanganan Covid-19, menerbitkan surat edaran baru nomor 10 tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Mekanisme Travel Bubble di Kawasan Batam, Bintan, dengan Singapura dalam Masa Pandemi Covid-19.

Dalam salinan SE yang ditandatangani oleh Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Letjen Suharyato pada Selasa (1/3/2022) itu, Satgas Penanganan Covid-19 menerapkan sejumlah kelonggaran, dalam penerapan protokol kesehatan di kawasan travel bubble Batam dan Bintan.

Yakni, wisman yang telah menyelesaikan aktivitas di kawasan travel bubble Batam dan Bintan, dan telah menjalani pemeriksaan swab PCR sebagai exit test untuk menyelesaikan masa karantina, diperbolehkan untuk melakukan aktivitas di luar kawasan travel bubble.

“Diperkenankan untuk melakukan aktivitas di luar kawasan travel bubble setelah mendapatkan hasil negatif RT-PCR,” tulis Suharyato dalam point 10 ayat b SE itu sebagaimana yang diterima hariankepri.com, Jumat (4/3/2022).

Lebih lanjut dijelaskan dalam SE tersebut, setiap wisman yang melakukan aktivitas di luar kawasan travel bubble Batam dan Bintan diwajibkan untuk mematuhi protokol kesehatan dan persyaratan pelaku perjalanan luar negeri.

“Mematuhi protokol kesehatan dan persyaratan perjalanan domestik di daerah/wilayah tujuan,” jelasnya.

Dalam SE itu, Satgas Penanganan Covid-19 menginstruksikan Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Kepri bersama kementerian, TNI, dan Polri untuk melakukan pengawasan penerapan protokol kesehatan terhadap fasilitas publik di luar kawasan travel bubble di Batam dan Bintan.

“Dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Luar Negeri Mekanisme Travel Bubble di Kawasan Batam, Bintan dengan Singapura dalam Masa Pandemi Covid-19 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” tulisnya dalam SE tersebut.

Terpisah, Kepala Dinas Pariwisata (Kadispar) Provinsi Kepri, Buralimar, ketika dimintai komentarnya terkait SE terbaru tersebut, berharap, aturan dalam SE tersebut dapat segera terealisasi.

Baca juga:  Pajak Restoran KFC Capai Rp 100 Juta Per Bulan, Pemko Dukung Hadirnya McD

“Semoga dapat segera terealisasi,” ucapnya, singkat.(kar)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini