Beranda Headline

Tidak Terbukti Melanggar, Arif Fadillah Selamat dari Ancaman Sanksi KASN

0
Asisten I Setdaprov Kepri, TS Arif Fadillah saat ditemui di Gedung Daerah, Kota Tanjungpinang, Jumat (22/12/2023) malam-f/zulfikar-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menyatakan, Asisten I Setdaprov Kepri, TS Arif Fadillah tidak terbukti melakukan pelanggaran netralitas ASN, sebagaimana yang dilaporkan oleh Bawaslu Kepri.

Ketua Bawaslu Kepri, Zulhadril Putra mengatakan, hal tersebut disampaikan oleh KASN dalam surat jawaban, atas dugaan pelanggaran netralitas ASN Arif Fadillah yang disampaikan kepada Bawaslu Provinsi Kepri.

“Dalam surat itu Komisi Aparatur Sipil Negara memutuskan tidak ada pelanggaran netralitas yang dilakukan oleh ASN Pak Arif Fadillah,” katanya kepada hariankepri.com, Jumat (22/12/2023)

Lebih lanjut ia menyampaikan, dalam surat nomor B-4790/NK.01.00/12/2023 yang diterbitkan KASN pada Rabu (20/12/2023) itu, keputusan yang dikeluarkan KASN tersebut berdasarkan hasil klarifikasi yang dilakukan oleh KASN terhadap Arif Fadillah pada, Jumat (15/12/2023).

Berdasarkan dari hasil klarifikasi itu, disebutkan jika kehadiran Arif Fadhillah di acara Partai Hanura di Stadion Mini Abdul Manaf Kundur, Karimun pada 5 November 2023 berdasarkan Surat Perintah Tugas Sekdaprov Kepri Nomor : 3.1/090.DD/1.C.3.5/ XI/2023 tanggal 3 November 2023.

Dalam surat itu juga disebutkan, jika saat menghadiri acara tersebut, Arif tidak ada menyampaikan kata sambutan dan tidak menggunakan pakaian atau atribut Partai Hanura.

Sedangkan untuk Yova Apriazir lanjutnya, berdasarkan salinan surat Rekomendasi atas Pelanggaran Netralitas ASN, KASN merekomendasikan kepada Gubernur Kepri agar Pejabat Dispar Kepri itu diberikan sanksi moral.

Terpisah, Asisten I Pemprov Kepri, TS Arif Fadillah mengaku bersyukur jika laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN yang dilaporkan Bawaslu Kepri ke KASN terhadap dirinya tidak terbukti.

“Alhamdulillah, baguslah,” katanya, di Gedung Daerah, Kota Tanjungpinang, Jumat (22/12/2023) malam.

Kepada hariankepri.com, mantan Sekdaprov Kepri ini menceritakan, laporan ini berawal dari kehadirannya di acara salah satu partai politik yang berlangsung di Kundur, Kabupaten Karimun.

Baca juga:  Diduga Ada Deal untuk Diamkan Kasus Korupsi Natuna, Begini Reaksi Kejati

Kapasitasnya waktu hadir di acara itu sebagai Asisten I Pemprov Kepri yang mewakili Pemerintah Provinsi Kepri. “Karena ada surat tugasnya. Padahal hari itu demam saya, tapi karena sudah tugas ya harus pergilah,” selorohnya.(kar)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini