Beranda Headline

Tidak Memenuhi Syarat, 109 Bakal Caleg DPRD Kepri Dicoret

0
Ketua dan Komisioner KPU Provinsi Kepri saat melakukan pleno penetapan DPT Pemilu 2024 pada Selasa (27/6/2023) lalu-f/zulfikar-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Komisioner KPU Provinsi Kepri, Ferry Manalu menyampaikan, dari total sebanyak 713 bakal caleg (bacaleg) DPRD Kepri yang didaftarkan 18 partai politik, ada 109 dinyatakan tidak memenuhi syarat.

“Yang dinyatakan tidak memenuhi syarat itu dicoret dari DCS (Daftar Calon Sementara,red). Dengan begitu, mereka dinyatakan gugur dan tak bisa mengikuti Pemilu Legislatif 2024,” tegasnya, Sabtu (19/8/2023).

Lebih lanjut ia mengutarakan, bacaleg yang tidak memenuhi syarat itu karena masalah administrasi. Seperti, tidak melampirkan surat kesehatan, surat dari pengadilan, ijazah, hingga KTP.

“Itu hasil rapat pleno hasil verifikasi perbaikan administrasi yang dilaksanakan pada Selasa (15/8/2023) kemarin,” jelasnya.

Sedangkan untuk bacaleg yang sudah dinyatakan memenuhi syarat, lanjutnya, saat ini sudah dimasukkan dalam DCS. Hal itu, tertuang dalam SK KPU Provinsi Kepri Nomor 23 Tahun 2023, yang ditetapkan pada Sabtu (19/8/2023).

“Setelah ditetapkan sebagai DCS, KPU Kepri meminta tanggapan dan laporan masyarakat terkait DCS bacaleg DPRD Kepri tersebut,” jelasnya.

Tanggapan dan laporan yang dapat disampaikan oleh masyarakat, seperti jika bacaleg tersebut dianggap tidak memenuhi syarat dari proses pencalonan, ada indikasi memalsukan data, atau data yang disampaikan tidak benar.

Masa tanggapan dan laporan masyarakat dibuka itu selama 10 hari, mulai tanggal 19 hingga 28 Agustus 2023.

“Tanggapan dan laporan bisa disampaikan dengan berkirim surat atau datang langsung ke kantor KPU Kepri, atau bisa lewat email kpuprovinsikepri@gmail.com,” pungkasnya.(kar)

Baca juga:  KPU Tanjungpinang Sudah Salurkan Logistik Pemilu ke 18 Kelurahan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini